Skip to main content

Raperda P4GN Surabaya Tuntas, Tinggal Pengesahan Menjadi Perda

SURABAYAIMediabidik.Com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya, menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Rabu (22/11/2023).

Wakil Ketua Pansus P4GN John Thamrun mengatakan, setelah ini Raperda P4GN di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda

"Dengan demikian kita berharap segera diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk pelaksanaan teknis di lapangan oleh BNNK, Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut kembali menjelaskan, salah satu fokus yang diatur dalam Perda P4GN nantinya adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahguna narkoba.

"Karena Menteri Sosial memutuskan, sudah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahguna narkoba," imbuhnya.

Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, dengan adanya intervensi ini maka korban penyalahguna narkoba di Surabaya dapat diminimalisir.

"Jadi kehadiran Pemkot ini untuk mengintervensi korban penyalahguna narkoba bukan pelakunya. Ini berbeda," tegasnya.

John Thamrun kembali mengatakan, dengan begitu kehadiran Pemkot menjadi nyata. Melalui sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya untuk P4GN.

"Sehingga peran P4GN lebih nyata dirasakan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahguna narkoba," pungkasnya. (Red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...