Skip to main content

Pansus : Perda P4GNPN Diharapkan Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat Secara Luas

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat pansus DPRD Kota Surabaya terkait pembahasan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertempat di ruangan Komisi B DPRD. Senin (13/11/2023)

Wakil Ketua Pansus John Thamrun mengatakan, "Harus menyamakan persepsi dulu karena menyangkut adanya keinginan teman teman komisi B, adanya pembiayaan terhadap korban narkoba, terutama mereka yang menjadi korban dari keluarga miskin ini perlu dipikirkan secara matang agar supaya apa yang nanti tercantum di dalam raperda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas, "ujarnya.

Lebih lanjut John Thamrun Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, " Kalau kita berbicara masyarakat berpenghasilan tinggi tentu mereka bisa mengatasi sendiri. Kehadiran Pemkot Surabaya sangat di tunggu oleh masyarakat  yang berpenghasilan rendah, oleh karena itu peran serta Pemkot Surabaya tidak hanya sebatas secara lisan ataupun secara tertulis di dalam raperda," ucap John Thamrun.

Bahaya narkoba dari dampak ini terdapat dari berbagai kalangan, dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah warga miskin. 

"Sekali lagi yang menjadi korban, bukan sebagai pelaku, terutama dari keluarga miskin itu perlu ada penanganan, intervensi nyata dari Pemkot Surabaya ," katanya.

Terkait dengan proses penganggaran rehabilitasi para korban semua itu ada perkembangan situasi, dari dirjen di jakarta terutama dirjen sosial khusus IPWL sudah di gabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL.

Sedangkan peraturan perundang - undangan maupun peraturan menteri itu masih ada, ini nanti yang akan menjadikan hal yang kontradiktif dengan adanya raperda ini. 

"Perlu kita pikirkan bersama diskusikan bersama dengan mengundang TA nanti bagaimana kita bisa membuat raperda ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atas," pungkas John Thamrun.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...