Skip to main content

Dewan Berharap Pembebasan Lahan Clear Tahun 2024

SURABAYAMediabidik.Com– Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo menilai, untuk memperlancar proyek underpass di bundaran Dolog Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pemkot Surabaya harus segera membebaskan lahan tahun 2024.

"Karena kalau tidak tahun 2024, maka proyek underpass A. Yani bisa kelar tahun 2026," ujar Agung Prasodjo kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/11/2023).

Ia menjelaskan, tahun 2023 ini melalui APBN ada rencana membuat underpass di jalan A. Yani Surabaya dengan nilai anggaran diproyeksikan mencapai Rp81 miliar. 

Hanya saja, terang Caleg Partai Golkar Dapil 4 Surabaya ini, ditengah bundaran Dolog A. Yani ada 22 Persil bangunan warga yang harus di relokasi untuk pembangunan underpass.

"Nah, pembebasan lahan ini yang harus dilakukan Pemkot Surabaya," jelas Agung Prasodjo.

Dirinya menerangkan, untuk membangun underpass A. Yani persoalan pembebasan lahan warga dihandle APBD Pemkot Surabaya, selebihnya APBN yang menanggung. 

Namun sekali lagi kami tegaskan, kata Agung, tahun 2024 pembebasan Persil warga di bundaran Dolog A. Yani harus terlaksana.

Ia kembali menjelaskan, sebelumnya dari hasil pembicaraan Pemkot ke DPRD Kota Surabaya, bahwa ada APBN yang memberikan ruang ke Pemkot untuk menggarap underpass di Jalan A. Yani guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut.

Hanya saja, tambah Agung, ada lahan warga ditengah-tengah bundaran Dolog A. Yani yang harus dibebaskan untuk keperluan proyek underpass.

Agung Prasodjo menegaskan, saat pembebasan lahan di bundaran Dolog Komisi C mendorong agar pembayaran dilakukan langsung ke pemilik Persil, sedikitpun jangan diberi celah calo-calo bergentayangan saat pembayaran pembebasan lahan. 

Ia kembali mengatakan, warga bersedia direlokasi karena memang tempat tinggalnya sudah rentan terhadap bahaya-bahaya yang kerap menghantui setiap harinya. 

Misalnya, jelas Agung Prasodjo, saat warga belanja ke warung harus menyebrang jalan di sekitar bundaran Dolog  yang mayoritas volume kendaraan cukup tinggi.

"Makanya saat ada rencana bangun underpass A. Yani oleh pusat maka kita harus dukung penuh, kalau tidak akan lewat rencana tersebut," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...