Skip to main content

Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan PLN Insurance Terkait Kontra Bank Garansi

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin agresif mengepakkan sayap demi tercapainya akselerasi bisnis yang diharapkan. Berbagai inovasi dan kolaborasi tak henti-hentinya terus digalakkan. Terbukti, pada Senin 17 Juli 2023, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait kontra bank garansi antara PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) dengan Bank Jatim. 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden Direktur PT Asuransi Perisai Listrik Nasional Moch Hirmas Fuady dan Direktur IT & Digital Bank Jatim Zulhelfi Abidin, di JW Marriot Hotel Surabaya. 

Zulhelfi menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergitas Bank Jatim bersama dengan PLN Insurance untuk melakukan support atas pembangunan infrastruktur, khususnya di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Selain itu, ini adalah wujud komitmen Bank Jatim yang selalu siap untuk memberikan support kepada pelaku usaha, baik di bidang pemberian kredit ataupun penjaminan.

"Kerja sama ini sangat positif dengan melihat potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Tentu tujuan kita adalah kepuasan nasabah. Untuk tahap awal, perjanjian kerja sama ini memiliki kurun waktu tiga tahun dan meliputi kontra bank garansi. Namun, tak menutup kemungkinan ke depannya bisa ekspan. Produk bank garansi kami juga banyak," urai Zulhelfi. 

Adapun produk-produk Bank Jatim yang terkait Bank Garansi, meliputi Bank Garansi Penawaran, Bank Garansi Sanggahan Banding, Bank Garansi Pelaksanaan, Bank Garansi Uang Muka, Bank Garansi Pemeliharaan, dan Bank Garansi Pembayaran.

Pihaknya menegaskan, dalam kerja sama ini ataupun yang akan dilakukan ke depan, Bank Jatim akan fokus terhadap kerja sama yang mengarah ke digitalisasi. Hal tersebut juga sekaligus mendukung program ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) yang terus digalakkan oleh Pemprov, Pemda ataupun Pemkot. "Kami berharap kerjasama ini bisa berkontribusi pada perkembangan bisnis kedua organisasi, pada perkembangan bisnis nasabah, dan pada akhirnya berkontribusi untuk mendorong aktivitas perekonomian di Indonesia," tegas Zulhelfi.

Dia juga berharap, kerja sama kontra bank garansi ini dapat menjadi tonggak awal serta pondasi utama untuk mensejahterakan masyarakat. "Besar harapan kami, pada kesempatan-kesempatan di lain waktu, dapat terjalin bentuk sinergitas yang lain antara Bank Jatim dengan PLN Insurance," ungkapnya.

Moch Hirmas Fuady menambahkan, di PLN pusat saat ini, Bank Jatim adalah satu-satunya BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang sudah menjadi rekanan PLN. "Maka dari itu kami ingin terus bekerja sama dengan Bank Jatim yang diawali dengan kontra bank garansi ini. Nanti ke depannya bisa saja dikembangkan kerja sama yang lain, seperti asuransi pelanggan ataupun produk asuransi yang lain," paparnya.

Selain itu, lanjut Hirmas, PLN Insurance berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanannya. Sebab, sebuah asuransi diukur dari kecepatan klaim. "Itulah kerja sama yang akan kita bina dengan Bank Jatim, vendor-vendor PLN juga kita arahkan menjadi rekanan Bank Jatim. Karena bagaimanapun juga, project tak lepas dari yang namanya pinjaman. Nah, pinjaman itu kita arahkan ke Bank Jatim, jadi ini kerja sama yang saling menguntungkan,"tutur Hirmas. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Asuransi Perisai Listrik Nasional dengan Bank Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...