Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Surabaya Pertahankan Nama TRS

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merevitalisasi dan menghidupkan kembali kompleks Taman Remaja Surabaya (TRS). Sedianya, lokasi tersebut akan dijadikan pusat kesenian dan wahana wisata murah keluarga di Kota Pahlawan.

Menanggapi hal itu, Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa siapapun investornya harus tetap mempertahankan nama Taman Remaja Surabaya. Sebab nama tersebut sudah menjadi ikon Kota Pahlawan ini.

"Area wisata itu nanti bisa menjadi ajang nostalgia bagi warga Kota Surabaya. Karena nama Taman Remaja Surabaya sudah menjadi cerita ke anak dan cucunya," terang Baktiono, Senin (31/7/2023) di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini mengatakan bahwa siapapun kontraktornya yang akan menggarap revitalisasi tersebut, Komisi C berharap agar bisa mengkombinasikan dengan keberadaan Taman Hiburan Rakyat (THR).

"Konsepnya bisa seperti yang disampaikan oleh Walikota Eri Cahyadi. Dari beberapa bangunan, ada konsep yang menghidupkan kembali kesenian ludruk dan sebagai pusat berkesenian lainnya," papar Baktiono.

Politisi senior ini mennyatakan bahwa THR sudah ada lebih dulu sebelum TRS. Selain ikon kota, keduanya sudah menjadi sejarah di Kota Surabaya.

"Karena THR ini sudah ada sejak 1950an lebih lama dari TRS. Bisa dihidupkan kembali. Silahkan siapa saja boleh, apakah investor lokal, investor luar daerah. Bahkan investor asingpun tidak masalah. Terpenting, nama TRS ini jangan diganti," tegas Baktiono.

Dia menyatakan, karena keterbatasan anggaran. Maka dalam membangun kota itu tidak bisa dengan kemampuan kota itu sendiri. Tapi melibatkan semua pihak, seperti warga dan investor yang ada. 

"Kalau mau membangun fasilitas perdagangan, libatkan para pedagang yang ada di wilayah tersebut dengan sistem itu," sarannya.

Baktiono mengingatkan jangan sampai  kejadiannya seperti Pasar Turi. Nanti kalau kejadian lama-lama berlarut. Maka, investor lain yang membangun di lahannya sendiri atau juga kerjasama dengan pedagang. 

"Kasihan warga sendiri. Karena sudah ada pasar grosir dupak, ada juga pasar grosir surabaya. Kemudian Pasar Turi baru beroperasi. Hasilnya bisa tidak maksimal," tutup Baktiono. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...