Skip to main content

Pansus PDRD Matangkan Usulan Retribusi Pengolahan Limbah di Surabaya

SURABAYA I Mediabidik.Com - Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan retribusi pengolahan limbah bagi rumah tinggal maupun non rumah tinggal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang kini tengah dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari mengatakan bahwa, ada penambahan retribusi dalam jasa umum pelayanan kebersihan yang diusulkan dalam Pansus.

"Yang saat ini berjalan adalah pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal,"kata Sintya, seusai rapat Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (07/07/2023) Sore.

Sintya melanjutkan retribusi ini dikhususkan untuk tempat-tempat non rumah tinggal seperti mall, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran.

"Tempat non rumah tinggal ini nantinya akan dikenakan retribusi pengolahan grey water sebesar Rp.60.000 per meter kubik," ungkapnya.

Kemudian, Untuk yang rumah tinggal  kata Sintya, pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.

Dimana lanjut Sintya, sesuai dengab Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.

"Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.

"Jadi kedepan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Selain itu, kata Anas untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.

"Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut," urainya

Namun demikian, Anas juga memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolaan limbah.

"Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah,"pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni