Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Minta Sistem Zonasi Pendidikan Disempurnakan

SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, meminta sistem zonasi pendidikan perlu disempurnakan, supaya bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan. 

Selain itu, perlu pemerataan sarana dan prasarana gedung sekolah, tenaga pendidikan agar selaras. Faktanya, beber Adi, di Surabaya banyak wilayah tidak memiliki sekolah negeri, sehingga siswa terpaksa sekolah di luar zonanya. 

"Maka bila diadu dengan sistem zonasi kalah juga," kata Adi, di Surabaya, Selasa (18/7/23).

Sementara di sisi lain, terdapat kelurahan-kelurahan atau kecamatan, memiliki fasilitas pendidikan lebih, punya 2-3 SMP SD bahkan SMA/SMK. 

Karenanya, ia menekankan harus ada zonasi modifikasi, menggunakan nilai Danem untuk persyaratan masuk sekolah. Sebagaimana usulan Walikota Surabaya Eri Cahyadi. 

"Iya zonasi modifikasi perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Namun, bagi Ketua DPC PDIP Surabaya ini, zonasi bagaimana lebih menjawab kebutuhan, misalnya infrastruktur, pemerataan pendidikan, kualitas SDM, kemampuan belajar mengajar, itu terpenuhi dan sebanding.

Dengan begitu, ia meyakini masyarakat bisa menikmati sekolah yang sepadan, di pinggiran sama dengan di tengah kota.

Akan tetapi, selama ada sistem zonasi, Adi menyebut pasti ada persoalan. Sebab, siswa sudah belajar dengan keras, meraih nilai bagus. Namun, masih terpental juga. 

"Zonasi perlu dievaluasi, disempurnakan dikembangkan lalu dibenahi," tukas nya

Sebab, tutur Adi, pada prinsipnya warga masyarakat agar punya akses pendidikan sepadan, merata dan punya peluang sama untuk bersekolah. "Sehingga semakin punya harapan sekolah di negeri," demikian Adi Sutarwijono. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...