Skip to main content

Proyek Betonisasi Exit Tol Dupak Ditarget Rampung Akhir Agustus

SURABAYAIMediabidik.Com - Proyek betonisasi jalan di kawasan Dupak exit tol mulai dikerjakan sisi kiri jalan Senin (24/7) malam. Secara bertahap pengerjaan dilakukan dua tahap atau segmen dengan total kurang lebih 684 meter. Ditargetkan rampung hingga akhir Agustus.

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Adi Gunita mengatakan jika traffic jalan lancar maka pengerjaan bisa lebih cepat pertengahan Agustus untuk menyelesaikan 684 meter.

"Untuk cepat tidaknya sebetulnya tergantung pada situasi traffic. Kalau bisa diatas trafficnya ya cepat dan gak sampai akhir Agustus rampung. Kemudian bisa dilakukan pengerjaan lanjutan hingga segmen 5,"kata Adi, Rabu (26/7).

Pengerjaan betonisasi jalan itu terbagi menjadi 5 segmen. Segmen 1 dengan panjang 350 meter, segmen 2 dengan panjang 334 meter, segmen 3 penjang 61 meter, segmen 4 panjang 88 meter dan segmen 5 dengan panjang 100 meter. 5 segmen mulai dari Exit Tol Dupak sampai Demak. Lalu, sebelum rel kereta api Pusat Grosir Surabaya (PGS) sampai Sekolah Stella Maris perempatan. Kemudian, lanjut hingga depan  Tugu Pahlawan. 

Oleh karena itu untuk mengatasi kemacetan dilakukan rekayasa lalu lintas. Adi menjelaskan akses tol Dupak saat ini ditutup sementara dan dialihkan ke jalur Perak. Sedangkan untuk arah menuju Jalan Tanjungsari dilakukan penutupan secara kondisional. Karena kawasan padat,   pada jam sibuk namun pada pukul 18.00 WIB atau malam hari ditutup total.

"Sudah kita lakukan rekayasa lalu lintas mulai ditutup total dan ditutup waktu tertentu. Hal ini juga melihat kondisi lalu lintas yang padat terutama di jam-jam sibuk,"terangnya. 

Pengerjaan betonisasi jalan itu dilakukan dengan cara mengecor jalan langsung namun ada beberapa spot jalan yang harus diklupas aspal dengan melihat kontur dan kondisi jalan.

"Untuk ketebalan cor beton mencapai 30 centimeter. Ada beberapa (spot) yang diklupas karena harus mengeruk bagian bawahnya baru kemudian dicor,"ujarnya.

Jalan exit tol Dupak setiap harinya juga dilalui oleh kendaraan-kendaraan dengan tonase besar. Dan kondisi jalan bergelombang. Bahkan sebelum dicor, beberapa jalan sudah diaspal agar lebih mudah saat pengecoran. Terutama yang disisi timur exit tol Dupak atau pertigaan traffic light Dupak. (red) 

Teks foto : Proyek Betonisasi exit Tol jalan Dupak Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...