Skip to main content

Sukadar : Pemkot Harus Miliki Perda Untuk Penanganan Banjir di Surabaya

SURABAYA I Mediabidik.Com– Hadir sebagai narasumber di acara Podcast yang digawangi Jurnalis Dewan Surabaya (JUDES), Sukadar menyampaikan bahwa Kota Surabaya masih rawan terhadap ancaman banjir, baik itu dari hujan maupun rob (air laut pasang).

Sosok bernama Sukadar adalah politisi PDI Perjuangan asli arek Suroboyo yang hingga kini menjadi anggota DPRD Kota Surabaya, bahkan berhasil terpilih selama dua periode berturut-turut, yakni sejak Pemilu tahun 2014, dan mendapatkan amanah dari Fraksinya sebagai anggota Komisi C yang membidangi pembangunan.

Pasalnya, kata dia, pembangunan saluran (drainase) terintegrasi dari hulu sampai hilir (saluran primer- skunder-tersier) masih belum tuntas. Maka ini dianggap sebagai pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya yang masih belum selesai secara tuntas selama bertahun-tahun.

"Saya nggak tau, apakah perencanaan ini masih hanya dikonsentrasikan kepada titik-titik rawan banjir di beberapa tempat saja, atau sudah secara keseluruhan (dari hulu sampai hilir),"ucap Sukadar.

Cak Kadar juga mengkritisi soal layanan peralatan (alat berat) untuk kebutuhan normalisasi sungai, yang menurutnya hanya bergerak secara insidentil.

"Artinya, kalau ada laporan atau kritikan baru digerakkan. Harusnya, tanpa diminta, penggunaan alat berat untuk normalisasi sungai ini dilakukan secara periodic dengan perencanaan yang baik, sehingga kondisinya aman saat banjir hujan dan rob,"tandas Cak Kadar.

Artinya, kata dia, sudah dipikirkan secara menyeluruh sebelumnya (jauh jauh hari) soal penanggulangan banjir hujan dan rob.

"0Namun harus diakui bahwa kondisi saluran primer dan skunder saat ini sudah lebih baik. Jangan sampai elevasi ketinggian saluran primer dan skundernya terbalik, sehingga genangan air tidak bisa mengalir sebagaimana mestinya," tegasnya.

Diakhir paparannya, Cak Kadar mendorong Pemkot Surabaya agar segera memiliki aturan Perda soal sanksi penyebab banjir. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar sadar bahwa ancaman banjir bisa muncul karena prilaku warga.

"Ini masalah kesadaran masyarakat. Selama masih belum ada regulasi yang jelas, maka pelaku penyebab munculnya genangan tinggi atu banjir masih akan ada. Misal, masih adanya warga yang buang sampah sembarangan dll," jelasnya.

Cak Kadar menyadari jika persoalan masyarakat tidak akan bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, namun dia berharap agar targetnya dilaksanakan secara tuntas meski harus dilaksanakan secara beberapa tahun (multiyears).

"Ya salah satunya adalah soal banjir itu. Ini harus tuntas. Sebagai anggota dewan yang membidangi pembangunan, kami akan memberikan support terhadap anggarannya," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...