Skip to main content

Kinerja Optimal, Bank Jatim Raih Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penghargaan prestisius kembali diterima oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Kali ini, Bank Jatim resmi menerima piagam penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023 yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi. Dengan kategori yang berhasil dimenangkan oleh emiten dengan kode BJTM ini adalah Indonesia Best Bank 2023 for The Provision of Facilities and Market Access for MSMEs untuk golongan BPD. 

Piagam penghargaan bergengsi tersebut diterima oleh Assistant Vice President Komunikasi Korporat Bank Jatim Bambang Supriadi, melalui via zoom, pada Jumat (28/7/2023). 

Adapun awarding ini diberikan, karena kinerja keuangan Bank Jatim dinilai optimal, sehingga memiliki kondisi yang sehat pada tahun 2023. 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Warta Ekonomi atas penghargaan yang telah diberikan. 

Menurutnya, pencapaian positif ini diperoleh berkat kolaborasi antara totalitas kinerja dan kualitas strategi yang dimiliki perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan. "Kami berharap dengan penghargaan yang telah kami raih ini bisa terus memotivasi Bank Jatim untuk semakin melakukan inovasi agar Bank Jatim dapat semakin optimal melayani masyarakat dan terus tumbuh secara berkelanjutan,"paparnya.

Penghargaan ini juga membuktikan, bahwa Bank Jatim selalu berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai kolaborator pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya Jawa Timur. Karena memang tak dipungkiri, Bank Jatim kini semakin agresif untuk melakukan berbagai transformasi demi meningkatkan bisnis perusahaan dan memperluas akses nasabah terhadap produk keuangan perseoran. Salah satunya dengan terus mengembangkan layanan daring lewat brand JConnect.

"Aplikasi JConnect memang didesain untuk memberikan layanan perbankan secara real time, kapanpun dan di manapun tanpa dibatasi oleh fisik kantor cabang," ungkap Busrul. 

Hingga semester I 2023, JConnect berhasil mencetak angka yang positif. Pengguna JConnect Mobile pada Semester I tahun ini sudah mencapai 566 ribu user atau tumbuh 30 persen (YoY). Sementara untuk jumlah transaksinya berada di angka Rp 3,4 triliun atau naik 35 persen dibanding Semester I 2022 (YoY). 

Adanya transformasi digital seperti ini menjadi pendorong operasional perbankan yang makin efisien, serta dapat meningkatkan ceruk pasar dan penetrasi. "Selain itu, transformasi seperti ini juga salah satu kunci bank untuk meningkatkan daya saing serta meluaskan jaringan dan pangsa pasarnya,"tegasnya.

Selain itu, selama semester I tahun ini, penyaluran kredit Bank Jatim mampu membukukan peningkatan yang signifikan, yaitu 13,02 persen (YoY). Untuk pertumbuhan kredit tertinggi terjadi pada sektor komersial dan SME sebesar 25,55 persen (YoY) serta sektor konsumer 5,77 persen (YoY).

Dengan mengangkat tema Persisting in Financial Stability with Prioritizing Service Quality, kegiatan Indonesia Best Bank Awards 2023 ini, beharap agar institusi perbankan dapat terus meningkatkan kapabilitasnya melalui kualitas pelayanan yang mencerminkan kredibilitas jasa dan produk yang dimiliki. Sehingga mampu mengkonversikan berbagai kondisi di segala situasi ekonomi global untuk terus berkontribusi dalam memajukan perekonomian Indonesia. (rinto)

Caption: Piagam penghargaan prestisius Indonesia Best Bank Award 2023 berhasil diraih Bank Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...