Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya menengarai dana kelurahan dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan pilkada, yakni dipakai untuk kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji). Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj. Pertiwi Ayu Krishna, kesehatan dan kebutuhan masyarakat Surabaya seharusnya menjadi pijakan pemkot dalam penganggaran dana kelurahan. Dia mengatakan ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68/2019 pasal 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan- temuan yang terjadi di lapangan di sejumlah wilayah. "Dana kelurahan ini seharusnya kan untuk membantu kegiatan RT-RW. Tapi yang dibantu adalah warga yang memihak jagoan Bu Risma pada saat pilkada ini. Lha ini harus dipertanyakan. Saya tidak menyindir, tapi kenyataan ini kita temukan dalam rapat-rapat Komisi A, "ujar Ayu. Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan dana kelurahan tersebut ke posisi ...
Independen Tegas dan Lugas