Skip to main content

PHP Warga NU, Risma dan Eri Gagal Jadikan Taman Bungkul Sebagai Wisata Religi


Mediabidik.com
- Mantan Ketua PCNU Surabaya Gus Syaiful Chalim menyoroti kinerja dua periode kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini yang belum juga mewujudkan Taman Bungkul menjadi tempat wisata religi.

"Warga NU cuma di PHP (pemberi harapan palsu) oleh Bu Risma," kata Gus Syaiful. Buktinya hingga sekarang masih banyak muda mudi berpacaran di Taman Bungkul.

"Padahal di situ ada makam aulia Mbah Bungkul,"  terang cucu pembuat lambang NU KH Ridlwan ini.

Menurut Gus Syaiful, Walikota Surabaya pernah berjanji kepada para kiai sepuh NU untuk merevitalisasi Taman Bungkul menjadi kawasan wisata dengan suasana agamis. Bahkan saat itu, Risma juga berjanji akan minta bantuan Tim arsitektur dari ITS untuk membuat konsep dan design barunya.

Janji Risma itu disampaikan setelah muncul desakan dari para tokoh agama karena Taman Bungkul dijadikan tempat maksiat pasangan muda mudi.

Kiai sepuh yang amat dihormati warga nahdliyin KH Sholeh Qosim sering menagih janji tersebut kepada Risma. Termasuk saat raker PCNU Surabaya periode yang sekarang di Hotel Tunjungan.

Saat itu KH Sholeh Qosim yang hendak memimpin doa menanyakan langsung kepada Risma tentang kelanjutan revitalisasi Taman Bungkul dengan konsep nuansa religi. Risma menjawab, "iya kiai, segera," janji Risma yang juga disaksikan seluruh pengurus MWC NU se-Surabaya yang mengikuti raker.

Hingga kini, sampai KH Sholeh Qosim wafat dan Risma segera mengakhiri jabatannya, ternyata belum juga terealisasi. 

Gus Syaiful menilai Risma tidak serius mengembangkan Taman Bungkul menjadi destinasi wisata religi. "Ini bisa menjadi ukuran Bu Risma tidak terlalu memperhatikan kepentingan keagamaan," kata Gus Syaiful.

Sejak masih aktif menjabat Ketua PCNU Surabaya (2010-2015), Gus Syaiful kerap memberi saran dan masukan kepada Pemkot Surabaya. Bahkan, PCNU sudah mempunyai gambaran terkait konsep penataan wisata religi di Taman Bungkul.

"Kalau Bu Risma mau dan serius pasti bisa," katanya.

Namun, ia menilai selama dua periode kepemimpinan Risma terlihat sangat tidak respek membenahi Taman Bungkul menjadi kawasan wisata seperti yang diharapkan para ulama. 

"Saya mikirnya bukan gagal, tapi Bu Risma tidak serius," jelasnya lagi.

Ketidakseriusan Risma itu terlihat dalam APBD Surabaya. Revitalisasi Taman Bungkul sebagai destinasi wisata religi tidak pernah diprogramkan dan dianggarkan dalam APBD oleh Bappeko saat dijabat Eri Cahyadi.

Dengan jabatannya sebagai kepala Bappeko semestinya Eri Cahyadi punya kesempatan besar untuk merealisasikan keinginan para kiai NU itu. Sayangnya Eri juga tidak memasukkannya menjadi program yang bisa didanai APBD Surabaya. 

Sekarang saat kampanye pilwali Surabaya dan ada butuhnya meraup suara warga nahdliyin, Eri Cahyadi ingin mengesankan paling NU.

Gus Syaiful berharap walikota baru kelak tidak seperti Risma. Walikota baru harus punya komitmen kuat merevitalisasi Taman Bungkul dan tempat tempat religi lainnya di Surabaya. Apalagi ada makam Mbah Bungkul yang setiap harinya selalu dikunjungi oleh peziarah dari dalam maupun luar kota.

"Mestinya ketika Bu Risma jadi wali kota kan sangat mudah mengubah suasana (Taman Bungkul) seperti itu. Agar menjadi lebih pantas lah," ucapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...