Skip to main content

Dalam Sesi Debat Armuji Hanya Bicara 3 Menit Tertinggal Dengan Mujiaman


Mediabidik.com
- Kemampuan calon wali kota dan calon wakil wali kota diuji dalam debat perdana tadi malam di Hotel J.W. Marriott. Tidak memperlihatkan kapasitas masing-masing pasangan calon (paslon), tetapi juga menguji kerja sama antara cawali dan cawawali.

Host debat, Helmi Kahaf dan Rina Fahlevi, memberi 18 kali kesempatan bicara kepada setiap paslon. Mereka boleh bergantian bicara dalam selang waktu yang sudah ditentukan.

Cawali nomor urut 1 Eri Cahyadi hanya memberikan kesempatan bicara kepada calon wakilnya, Armuji, selama 6 kali. Artinya selama 12 kali kesempatan Armuji hanya jadi ''pajangan''. 

Bahkan dalam kesempatan pertama di sesi ke dua, Armuji hanya diberi sisa waktu 5 detik oleh Eri. "Ya, tentunya jawaban sing jelas koyok ngene. Ojok nggelewar ae (Ya, tentunya jawaban yang jelas seperti ini. Tidak melebar)," ujar Armuji singkat.

Armuji bahkan sempat blunder dengan menyebut Kota Surabaya adalah satu-satunya kota yang memiliki laboratorium gratis untuk pemeriksaan kesehatan maupun test swab PCR Covid-19.

"Surabaya sudah beruntung, mendekati kuning. Surabaya satu-satunya daerah, kota dan kabupaten yang memiliki laboratorium swab yang gratis," ujarnya.

Yang dimaksud Armuji tersebut adalah Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya yang ada di Jalan Gayungsari Barat, Nomor 124, Kecamatan Gayungan. Laboratorium ini baru diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 16 September tahun 2020 atau enam bulan alias setengah tahun setelah pandemi Covid-19 ditemukan pertama kali di Surabaya.

Padahal faktanya daerah lain pada Provinsi Sumatera Barat tepatnya di Kota Padang dan Bukittinggi sudah memiliki laboratorium pemeriksaan gratis. Bahkan sudah ada sejak bulan Juni atau tiga bulan setelah pandemi Covid-19 ditemukan di Indonesia. 

Berdasarkan durasi menit Paslon 1, Eri Cahyadi 18 kali bicara dengan durasi 23 menit dan 41 detik. Sementara wakilnya Armuji 6 kali bicara dengan durasi 3 menit dan 34 detik.

Sedangkan Paslon 2, Machfud Arifin bicara sebanyak 18 kali dengan durasi 22 menit dan 39 detik. Dan wakilnya Mujiaman Sukirno 16 kali bicara dengan durasi 8 menit dan 41 detik.

Sehingga Machfud Arifin memberi waktu bicara Mujiaman sebanyak 16 kali. Rata-rata mujiaman diberi waktu lebih dari 30 detik. Dalam debat tersebut Machfud tak tampil dominant sendirian dan Mujiaman juga sering menunjukkan perannya sebagai wakil yang siap memberikan back up.

Mujiaman turut memberikan komentar salah satunya ketika menyoroti kampung kumuh dan banjir yang terjadi di Surabaya. "Ternyata kampung baru punya saluran tak terhubung dengan saluran besar. Ini kita harus berikan bantuan Rp 150 juta untuk memastikan mereka bisa membangun kampungnya," terang Mujiaman.

Terpisah Tokoh Pers Senior Jatim Dhimam Abror turut memberikan komentar pada debat sesi pertama calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. "Debat live ditanya soal IPM dan Rasio Gini paslon no 2 gak bisa jawab dan kurang sigap mengelak. Paslon no 1 diuber soal surat ijo dan pasar turi yg mangkrak juga keteteran menjawabnya.
Paslon 2 unggul tipis atas paslon 1," ujarnya.

Menurut dia pemilih rasional kelas menengah urban mungkin cenderung ke paslon 2. "Tapi pemilih tradisional-emosional di kampung2 yg fanatik ke risma akan tetap ke paslon 1," imbuh mantan Ketua PWI Jatim ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...