Skip to main content

Diduga Rawan Politisasi, Komisi A Panggil Kepala BKD Pemkot Surabaya


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti informasi dugaan mutasi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, sudah mendengar desas-desus usulan wali kota Tri Rismaharini kepada beberapa pejabat.

"Yang kita ketahui itu untuk kepala daerah diberi batas waktu paling tidak enam bulan sebelum masa berakhir tidak boleh mengajukan mutasi kecuali atas izin kemendagri. Izin Mendagri bisa jadi celah," kata Imam saat diwawancarai di Kantor DPRD Surabaya.

Imam menganggap, sangat khawatir atas usulan walikota yang mutasi beberapa pejabat ASN disaat menjelang masa akhir jabatannya. Hal itu begitu rawan dijadikan alat politik.

Diduga pemindahan tugas Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Surabaya disebabkan penolakan membagikan sembako demi kepentingan paslon tertentu yang sedang berkompetisi di Pilwali Surabaya 2020.

"Kami tentu saja ingin tahu. Apakah ini benar. Tadi Bu Mia (Kepala BKD) tidak mau menjawab. Mengatakan tidak tahu, tidak betul. Terus yang betul sepeti apa?" tanya dia.

Politisi NasDem itu mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas di Pilwali Surabaya. Sebab, ia sering mendapat laporan terkait ASN di Pemkot Surabaya sudah tidak lagi netral, cenderung memihak paslon tertentu.

"Padahal, semua tahu sekarang ini DKRTH itu menurut kami terindikasi kuat melakukan kerja politik. Misalkan pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) itu selalu dikaitkan dengan pasangan calon nomor satu di mana mau di definitifkan," tandas mantan wartawan itu.

Dalam hearing tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan dari Komisi A. 

"Saya tidak bisa menjawab sesuatu yg belum pasti disetujui atau tidak. Usulan untuk pelaksanaan pelantikan belum disetujui oleh Mendagri," jawab Mia.

Saat ditanya soal identitas pejabat-pejabat ASN dari instansi mana saja yang rencananya akan dimutasi, Mia juga tidak berani membeberkan dengan lugas. Ia lebih sering menjawab bahwasanya tidak mengetahui persoalan tersebut. (pan)


Foto : Hearing Komisi A dengan BKD Surabaya soal mutasi jabatan di pemkot Surabaya. 

Comments

  1. Salam pembuka
    Nama saya Arif Hidayat
    Sudah dua tahun saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. Pinjaman AVANT memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan cicilan pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin melanjutkan ekspansi bisnis sehingga saya mengajukan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum pinjaman saya disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak ada tantangan dengan pihak bank karena tim pengelolaan pinjaman terbatas Bu Deborah dan Avant sudah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA dan INDONESIA, jadi tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
    e_mail: [avantloanson@gmail.com]

    WhatsApp: +6281334785906

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng