Skip to main content

Golkar Kecam Presiden Perancis yang Sebut Islam Agama Krisis


Mediabidik.com
- Ketua DPD Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji mengecam pernyataaan Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengenai Agama Islam.

Disebutkan, Macron secara terang-terangan menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis. Pernyataan ini dilontarkan Macron terkait reaksi keras umat Islam di dunia terhadap sikap Macron yang menyebut pemuatan kartun Nabi Muhammad SAW merupakan kebebasan berekspresi.

Akibat sikap tersebut, Macron dikecam umat Islam diseluruh dunia. Bahkan negara-negata Arab Saudi sepakat untuk memboikot segala bentuk produk Perancis. Macron bereaksi dan menyebut Islam agama yang sedang mengalami krisis.

Cak Sar, sapaan akrab Sarmuji yang juga Anggota DPR RI tersebut menegaskan, Macron tak sepantasnya mengeluarkan pernyataaan semacam itu. Untuk itu, kata dia, Golkar secara tegas mendesak Macron untuk meminta maaf kepada umat muslim dunia.

"Ini melukai hari umat Islam, untuk itu Macron harus minta maaf kepada umat muslim sedunia," kata Cak Sar, Minggu (1/11/20).

Menurut Cak Sar, radikalisme tidaklah ada dalam ajaran semua agama dan Islam tidak sedang mengalami krisis. "Secara umum Islam yang damai justru berkembang dan menjadi arus utama perkembangan Islam dunia," kata dia.

Sarmuji juga mengutuk kebebasan yang dapat menghancurkan harmoni dunia seperti karikatur nabi. 

"Kita membutuhkan kearifan sebagai warga global untuk tidak saling menyakiti satu dengan yang lain. Presiden Perancis seharusnya mengerti sejak lama bahwa pembuatan dan penayangan karikatur Nabi menyinggung perasaan umat Islam," lanjutnya. 

Sarmuji juga mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang mengecam Presiden Perancis. Sarmuji mengatakan, Presiden Jokowi sedang mengajari Perancis untuk menggunakan kebebasan secara proporsional dan bertanggung jawab agar perdamaian dunia dapat diwujudkan. 

"Presiden Perancis sudah seharusnya meminta maaf secara terbuka untuk meredakan ketegangan yang timbul atas pernyataannya," tegas Sarmuji.

Sarmuji berharap,  kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran penting bagi semua pemimpin dan tokoh dunia.

"Tuntutan untuk meciptakan dunia yang lebih damai tidak hanya diarahkan kepada satu kelompok tertentu tetapi menjadi kewajiban bagi semua warga dunia," kata Sarmuji mengakhiri pernyataannya. (pan)


Foto : Ketua DPD Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...