Skip to main content

Klaim Sebagai Walikota Warga Surat Ijo Tak Percaya Kontrak Politik Eri-Armuji


Mediabidik.com
- Beredar surat kontrak politik pelepasan surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) di Surabaya yang ditandatangani Eri Cahyadi dan Armuji. Dalam surat itu tertera nama Eri Cahyadi dengan kedudukan sebagai wali kota Surabaya, dan tertulis nama Armuji sebagai wakil wali kota.

Padahal keduanya masih berstatus pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Surabaya 2020. Wali Kota masih dijabat Tri Rismaharini. Aneh bukan?

Surat yang beredar itu tertanggal 18 November 2020 lengkap dengan tanda tangan Eri Cahyadi dan Armuji di atas materai Rp 6000.

Berikut isi lengkap surat kotrak politik tersebut:

KONTRAK POLITIK

Eri Cahyadi dan Armuji berjanji kepada warga Surabaya akan :

"Melepas tanah Surat Ijo/Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang digunakan sebagai hunian, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, kepada masyarakat melalui negara sesuai dengan ketentuan PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kami menjamin masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanahnya".

Warga surat ijo tidak mau mempercayai kontrak politik Eri Cahyadi-Armuji itu. Sebelumnya, sebagaimana sikap Wali Kota Tri Rismaharini yang mendukung pasangan ini, mereka menegaskan surat ijo tidak bisa dilepas. Mereka berdalih, pelepasan aset tanah surat ijo akan menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

Risma sudah berjanji menyelesaikan masalah surat ijo sejak 2010. Sejak kali pertama berkampanye untuk periode jabatan walikota perdananya. Saat kampanye 2015, ia kembali menegaskan akan membebaskan surat ijo secara gratis kepada warga. 

"Pada periode kedua saya, saya sudah tahu bagaimana menyelesaikan masalah surat ijo, saya akan membebaskan tanpa biaya, gratis," demikian janji Risma saat kampanye untuk periode keduanya.

Nyatanya, sampai periode kepemimpinannya berakhir, Risma tidak pernah memenuhi janjinya. Bahkan, retribusi surat ijo dari tahun ke tahun semakin tinggi. Mencekik warga yang tinggal di tanah surat ijo.

Saat kepercayaan warga surat ijo kepada Risma sudah mencapai titik nadir, kini giliran Eri-Armuji yang diusung Risma mengumbar janji serupa. Untuk menggaet suara warga surat ijo, pasangan yang dikenal sebagai Erji itu sampai membuat kontrak politik yang ditandatangani mereka berdua. 

"Dalam kontrak politiknya, Eri-Armuji menjanjikan penyelesaian surat ijo melalui mekanisme Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014. Bukannya menyelesaikan, itu malah akan bikin tambah ruwet," kata Mohammad Faried, Ketua dewan pengawas P2TSIS, salah satu perkumpulan warga surat ijo Surabaya.

Jika Eri-Armuji mengacu pada PP 27 tahun 2014 itu, artinya sikap mereka sama dengan Pemkot saat ini. Bahwa melihat permasalahan surat ijo dari aspek legal formal. Mereka tidak melihat aspek material dan sejarah.

"Poin utama dari permasalahan surat ijo adalah, cara Pemkot Surabaya mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) yang tidak sah dan cacat hukum. HPL itulah yang saat ini mencakup tanah-tanah yang saat ini bestatus surat ijo," jelas Faried.

Faried menjelaskan, kalau ditarik ke belakang, permasalahan surat ijo muncul karena pemerintah kota Surabaya tidak menjalankan agreement antara Pemprov Jatim dengan Pemkot tertanggal 20 Januari 1970. Dalam dokumen itu, disebutkan, bahwa tanah negara eks tanah partikelir dapat diajukan hak milik oleh penghuninya. Ternyata, perintah itu tidak dijalankan. Malahan, pemkot mengajukan HPL. Lalu terbitlah sejumlah Surat Keputusan HPL (SKHPL). Di antaranya No. 53, No. 54, dan No. 55 tahun 1997. Tiga SKHPL itu mencakup mayoritas tanah surat ijo saat ini.

Menurut Faried, SKHPL itu cacat hukum. Karena ada beberapa diktum di antara sebelas diktum yang dilanggar.

"Pada diktum kedua diatur, bahwa penghuni (atau pihak ketiga) yang berada di kawasan HPL, setelah membayar uang pengganti untuk negara, terbit HGB di atas HPL. Faktanya, bukan HGB yang diterima tapi IPT (retribusi surat ijo), dan uang yang dibayarkan masuk ke daerah bukan ke negara," jelas Faried.

Pemkot meminta para penghuni surat ijo untuk membayar retribusi HGB di atas HPL yang nilainya begitu besar. Pembayaran itu masuk kas pemkot, bukan ke negara. "Selain itu, ada lagi pembayaran partisipasi pembangunan yang nilainya juga begitu tinggi. Kalau seperti ini, beban yang ditanggung warga lebih berat dari zaman penjajahan Belanda, karena waktu itu hanya diwajibkan membayar satu jenis pajak. Sekarang tiga termasuk PBB," beber Faried.

Masih dalam SKHPL itu, Faried menjelaskan bahwa pada diktum kelima diatur bahwa, apabila pemkot tidak melaksanakan pasal-pasal tersebut, maka SKHPL batal demi hukum. 

Pada diktum keenam diatur, apabila di dalam kawasan HPL ada penghuni dan penggarab oleh masyarakat sebelum SK tersebut terbit, maka wali kota wajib menyelesaikannya terlebih dahulu. Dengan menebus atau tukar guling. Jika tidak maka tanah dan orang-orang itu beserta tanahnya, harus dikeluarkan dari areal HPL.

"Artinya, satu-satunya jalan yang berkeadilan untuk penyelesaian surat ijo adalah pencabutan SKHPL. Itu menjadi wewenang menteri ATR, dan itu sesuai dengan rekom kakanwil ATR Jawa Timur pada 6 Mei 2020, juga Peraturan Menteri ATR No. 11 tahun 2016," ungkap Faried. 

"Jika dijanjikan surat ijo melalui mekanisme seuai PP 27 tahun 2014, maka itu akan ruwet, akan mencekik warga," tutupnya. (pan)

Comments

  1. Halo,
    Nama saya ANITA LANSAM (lansamanita@gmail.com) dari Tambun, Indonesia Saya mengucapkan terima kasih kepada ALLAH yang telah mengakhiri penderitaan saya melalui Avants Loans yang telah memberikan pinjaman kepada saya sejumlah Rp280.000.000,00. Bagi yang sedang mencari pinjaman harus sangat berhati-hati karena banyak sekali lender palsu dimana-mana, hanya sedikit yang asli. Saya mengatakan ini karena saya ditipu hampir Rp40jt. Hanya PINJAMAN AVAN yang nyata dan tepercaya karena mereka mentransfer pinjaman saya ke akun saya tanpa menghabiskan banyak waktu. Mereka yang mencari pinjaman online asli dan sah harus menghubungi AVANTS LOAN melalui
    Email: (avantloanson@gmail.com)
    Whatsapp: (+6281334785906)

    ReplyDelete
    Replies
    1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU SUCHI saya Mengucapkan banyak2
      Terima kasih kepada: AKI SOLEH
      atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
      alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
      dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
      sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
      Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
      yang ingin merubah nasib
      seperti saya ! ! !

      SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

      Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
      1: Di kejar2 tagihan hutang
      2: Selaluh kalah dalam bermain togel
      3: Barang berharga sudah
      terjual buat judi togel
      4: Sudah kemana2 tapi tidak
      menghasilkan, solusi yang tepat.!!
      5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
      satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
      Dijamin anda akan berhasil
      silahkan buktikan sendiri

      Angka:Ritual Togel: Singapura

      Angka:Ritual Togel: Hongkong

      Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

      Angka:Ritual Togel: Laos

      Angka:Ritual Togel: Macau

      Angka:Ritual Togel: Sidney

      Angka:Ritual Togel: Brunei

      Angka:Ritual Togel: Thailand

      " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng