Skip to main content

Risma Ditegur Mendagri dan Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu


Mediabidik.com
 - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang gencar dalam mengkampanyekan salah satu paslon di Surabaya belakangan ini.

Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.

"Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," ujar Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11/20).

Tito menjelaskan tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Selain ditegur Kemendagri, Risma juga diketahui mangkir dari panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali. "Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan," terang Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran Usman.

Dalam hal ini Usman berharap sebenarnya Risma menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. "Bahwa kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran," terangnya.

Menurut Usman seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi. "Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut," jelasnya.

Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati. "Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun," imbuh dia.

Tentang adanya teguran dari Kemendagri ini, Pemkot Surabaya hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Kabag Humas Febriadhitya Prajatara ketika dikonfirmasi melalui telpon maupun pesan singkat, Senin (2/11/20) pukul 12.35 WIB. dia (Kabag Humas) tidak merespon.

Diberitakan juga sebelumnya Wali Kota Risma ketahuan membolos dan diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan partai. Dia diketahui membolos sebagai wali kota demi memberi dukungan kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji. 

Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim Novli Thyssen menyampaikan Risma terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. 

Hal tersebut lanjut dia terbukti dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait ijin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020.

"Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," tegasnya, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan dengan adanya surat keterangan dari gubernur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Dimana walikota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif.(pan) 


Foto : Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...