Skip to main content

Kurangnya Sosialisasi, Partisipasi Pemilih di Pilkada Surabaya Diprediksi Jeblok


Mediabidik.com
- Tingkat pertisipasi pemilih di Surabaya dalam Pilkada Surabaya yang bakal digelar 9 Desember mendatang, diprediksi bakal jeblok.

Hal ini lantaran sosialisasi Pilkada Serentak yang dilakukan KPU Surabaya tidak maksimal. Berbagai media kampanye yang tersedia pun tidak dimanfaatkan dengan baik meski anggaran untuk pelaksanaan pilkada Surabaya lebih dari Rp 100 miliar.

Terbaru, KPU baru saja melelang kegiatan sosialisasi untuk iklan kampanye selama 14 hari dengan nilai Rp 2,7 miliar. Hal itu pun dinilai tidak efektif untuk mendongkrak minat masyarakat memberikan hak suaranya pada 9 Desember mendatang.

Hal ini lantaran iklan kampanye paslon Pilkada Surabaya tidak menjangkau semua media massa baik cetak, televisi maupun elektronik.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, semestinya sosialisasi kampanye Pilkada dimassa pandemi Covid-19 dilakukan pihak penyelengara (KPU,red) secara gencar dan melibatkan semua media, alat, dan perlengkapan kampanye.

Tujuanya, kata dia, agar bisa mendongkrak tingkat partisipasi pemilih secara masif. Menurutnya, Pilkada Serentak yang hanya berselang 14 hari lagi ini menunjukan data tingkat partisipasi yang rendah.

Hal ini sesuai dengan prediksi dari KPU Pusat yang menyebut tingkat partisipasi masyarakat di Jawa Timur tergolong sangat rendah. 

"Ini prediksi ya. Dari 19 Kabupaten/kota di Jawa Timur tingkat partisipasi pemilih berada di angka 67 persen " ujarnya.

Namun, lanjut Reni dari angka yang kurang dari 70 persen tersebut tidak diperinci secara detail untuk masing-masing kabupaten/kota.

"Dari 19 Kabupaten/kota itu tidak disebutkan Surabaya berapa, kayaknya itu dirata-rata " imbuhnya.

Atas kondisi tersebut politisi PKS ini mempertanyakan peran KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan pilkada kepada masyarakat.

"Karakter masyarakat itu bermacam-macam ada yang aktif ingin tahu dan mencari tahu, ada juga yang tidak mencari tahu " paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Reni harus ditegaskan bagaimana sosialisasi oleh KPU tentang pelaksanaan pilkada mendatang.

Reni pun menilai bahwa untuk saat ini sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Surabaya masih kurang.

"Harus ditingkatkan dan KPU tidak bisa sendirian harus melibatkan peran media " pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...