Skip to main content

Tanggapi Keluhan Pekerja RHU, Dewan Desak Pemkot Revisi Perwali No 33


Mediabidik.com
– Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam di Surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang mengerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

"Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota," ujar Arif Fathoni. Senin (09/11/2020).

Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang.

"Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan," kata Arif Fathoni akrab dipanggil Thoni.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, karena saat ini kita menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.

"Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Thoni.

Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

"Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita," katanya.

Artinya, kata ia, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh, untuk itu, menurut ia, walikota surabaya harus bijaksana.

"Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19)," terangnya.

Menurut ia, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,

"Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan," pungkasnya. (pan)

Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.

Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...