Skip to main content

Dana Kelurahan Susut Tinggal Rp 63 Miliar, Disinyalir Untuk Kepentingan Pilkada


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Surabaya menengarai dana kelurahan dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan pilkada, yakni dipakai untuk kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj. Pertiwi Ayu Krishna, kesehatan dan kebutuhan masyarakat Surabaya seharusnya menjadi pijakan pemkot dalam penganggaran dana kelurahan.

Dia mengatakan ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68/2019 pasal 1,2, dan 3.  Dugaan pelanggaran ini  berdasarkan temuan- temuan yang terjadi di lapangan di sejumlah wilayah. 

"Dana kelurahan ini  seharusnya kan untuk membantu kegiatan RT-RW. Tapi yang dibantu adalah warga yang memihak jagoan Bu Risma pada saat pilkada ini. Lha ini  harus dipertanyakan. Saya tidak menyindir, tapi kenyataan ini kita temukan dalam rapat-rapat Komisi A, "ujar Ayu.

Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan dana kelurahan tersebut ke posisi semula.

"Dana (kelurahan) itu harus dikembalikan ke posisi semula. Kalau masuk di dinas sosial, ya kembalikan ke dinas sosial. Karena ditengarai dana itu dipakai di DKRTH untuk bantuan lampu LED, " ungkap dia.

Awalnya dana kelurahan itu anggarannya hampir Rp 500 miliar. Namun karena Covid-19, maka dana itu banyak dialihkan untuk bantuan makanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar.

 "Semula alasannya untuk Covid-19, tapi saat pembahasan APBD 2021 ternyata tidak demikian. Saya rasa kalau pelaksanaan pilkada sudah menghitung hari, pemkot tidak akan gegabah memanfaatkan dana kelurahan. Tapi kita puas mendapatkan jawaban yang sesungguhnya. Ya, tinggal pemkot sadar apa tidak. Tim budgeting kami kan sudah berjalan dan tahu sejak awal  penyalahgunaan dana kelurahan tersebut, "ungkap dia.

Ayu menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah tahu dana kelurahan itu larinya kemana. Tapi pihaknya tidak mau membuka itu secara blak-blakan sekarang. "Ya tidak etis-lah. Cuma kita berharap pemkot ngaku saja, " imbuh Ayu.

Dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130/2018. Mestinya, pada 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan. Tapi sayang peraturan wali kota (perwali) belum dikeluarkan.

Seharusnya, jika  pemkot ingin mencairkan program tersebut, perwali sudah bisa dikeluarkan pada 2018. Tapi itu tidak dilakukan dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019. Dan, itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana kelurahan pada momen pilkada ini.

"Seharusnya dana kelurahan itu dipergunakan sesuai tujuannya. Jangan apa yang jadi hak warga Surabaya itu ditunggangi kepentingan tertentu,"tandas dia.

Karena itu, lanjut Ayu, pembahasan APBD 2021 di Komisi A agak mundur karena ada kendala yang harus ditemukan. (pan)

Comments

  1. Are you in need of Urgent Loan Here no collateral required all problem regarding Loan is solve between a short period of time with a low interest rate of 2% and duration more than 20 years what are you waiting for apply now and solve your problem or start a business with Loan paying of various bills. You have come to the right place just contact us via email at abdullahibrahimlender@gmail.com whats Number +918929490461 Mr Abdullah Ibrahim

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng