Skip to main content

Beredar Video Yel-yel 'Hancurkan Risma', Banteng Ketaton: Kami Cinta Damai


Mediabidik.com
- Beredar video dari warga yang mengenakan kaos Banteng Ketaton Surabaya menyanyikan yel-yel 'Hancurkan Risma'. Yel-yel tersebut sebagai bentuk sakit hati dan perlawanan para kader PDI Perjuangan (disebut Banteng) yang menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, sebagai pemecah belah PDIP.

"Yel-yel yang kami kumandangkan sebagai bentuk rasa kekecewaan kami dari banteng-banteng PDI Perjuangan terhadap kesewenang-wenangnya Risma," ujar Ketua Banteng Ketaton Surabaya Sri Mulyono Herlambang kepada wartawan di Posko Gotong Royong PDI Perjuangan, Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya, Jumat (27/11/2020).

Herlambang menegaskan, sikap politik Banteng Ketaton Surabaya di pemilihan wali kota Surabaya 2020 sama yang disampaikan oleh Mas Seno (Kakak kandung Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana) yaitu, melawan Tri Rismaharini, putranya Fuad, serta Eri-Armudji.

"Banteng-banteng Ketaton tidak melakukan perlawanan kepada Ketua Umum dan DPP PDI Perjuangan. Tapi Banteng-Banteng Ketaton melawan terhadap kepentingan Risma, anaknya Risma-Fuad dan paslon Eri-Armudji," tegasnya.

"Saya tegaskan lagi, Banteng Ketaton tidak ingin menghancurkan secara fisik Kota Surabaya. Kita cinta damai. Surabaya harus aman, damai, maju kotane, makmur wargane. Tapi yang ingin kita hancurkan adalah arogansi Risma dan oligarki politik Bu Risma," terangnya. 

Mantan jurnalis televisi ini menambahkan, Banteng Ketaton Surabaya melakukan perlawanan terhadap Risma, Fuad, Eri, karena ingin menyelematkan partai dan sejarah PDI Perjuangan di Kota Surabaya.

"Karena ada upaya Risma dengan oligarki politiknya untuk menguasai PDI Perjuangan," tegasnya.

Herlambang juga menegaskan, tidak benar jika ada Kadrun-Kadrun yang menyusup untuk melakukan perlawanan terhadap Tri Rismaharini.

"Tidak ada Kadrun, tidak ada kadal, atau apalah yang diisukan menyusup di Banteng Ketaton. Yang ada adalah, Banteng-Banteng Ketaton melakukan perlawanan terhadap Celeng-Celeng yang ingin merusak sejarah Banteng PDI Perjuangan di Kota Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, tokoh senior PDI Perjuangan yang keanggotannya dipecat oleh DPP PDIP Mat Mochtar menegaskan, Risma berusaha menggunakan anggaran dan perangkatnya di OPD-OPD atau dinas-dinas hingga di tingkat kelurahan, untuk menghalalkan segala cara memenangkan Eri-Armudji, dengan terstruktur, sistematis dan masif.

"Ada petugas Pemadam Kebakaran yang kebetulan Ketua RW yang hanya karena memakai rompi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Machfud Arifin-Mujiaman, harus dipecat. Apa maksudnya ini?," tanya Mat Mochtar.

Ia juga mensinyalir penggunaan kekuatan dinas untuk melayani kepentingan kampanye Eri-Armudji.

"Seperti di Dinas Kebersihan DKRTH yang memasang lampu setelah ada permintaan dari kubunya Eri-Armudji. Ini tidak fair. Bu Risma sebagai wali kota, sebagai pemimpin harus memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya. Jangan malah membiarkan anak buahnya ikut terlibat politik aktif," tegasnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, Mat Mochtar maupun Banteng-Banteng Ketaton Surabaya melakukan perlawan arogansi Risma yang ingin memecah belah Kota Surabaya.

"Saya tidak melawan PDIP. Tapi saya melawan arogansi Bu Risma. Bu Risma tidak menghargai Pak Tjip (mendiang tokoh senior PDIP Soetjipto). Tidak menghargai Pak Bambang DH. Risma tidak menghargai Bu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri). Justru yang ingin memecah belah adalah Bu Risma," jelasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng