Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Perijinan Tempat Karaoke

SURABAYA (Mediabidik) - Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Surabaya menuai kritikan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, pasalnya saat ini banyak tempat karaoke disinyalir banyak menyalahgunakan peruntukan. Seperti yang terjadi di Mega Karaoke jalan Ngaglik Surabaya yang telah melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan di segel Satpol PP kota Surabaya. Dan sekarang di Wilayah Sukomanunggal Surabaya, diprotes warga karena lokasinya berdekatan dengan Masjid hanya berjarak 30 meter.

Budi Leksono mengatakan,"Yang saya sesalkan kenapa perijinan rumah karaoke di salah satu kawasan Sukomanunggal begitu cepatnya keluar, sementara masih banyak warga setempat menolaknya. Sementara untuk perijinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit, ini yang sangat saya sayangkan."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/02/17).

Ia menjelaskan, dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter dari rumah karaoke ada Masjid. 

"Nah hal ini yang saya sesalkan kenapa ijinnya cepat keluar sementara perangkat pejabat terkait mengerti betul bahwa radius 30 meter ada Masjid. Nanti kalau warganya protes dan demo kan kasihan pengusaha karoekenya, karena mandeg tak beroperasi."tegasnya.

Lebih lanjut Budi Leksono menjelaskan, pejabat Pemkot seharusnya mendeteksi dini sebelum mengeluarkan ijin usaha rumah karoeke, jadi bentuk dan persyaratan-persyaratan apa saja yang benar-benar ada koordinasi dengan warga setempat.

"Jangan sampai rumah karaoke sudah beroperasi ditengah jalan lalu mendapat protes keras dari warga sekitar, kan kasihan juga pengusahanya."kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Saat ditanya seperti apa bentuk Perdanya, Budi Leksono mengatakan, 
Peraturan Daerah (Perda) itu ada batasan-batasan, kalaupun itu sudah ada tapi harus diperjelas. 

Karena, kalau bicara soal usaha hiburan memang diakui sangat jarang pengusaha karaoke melakukan sesuai dengan aturan-aturan. Hal ini mayoritas pengusaha lebih kepada orientasi profit atau keuntungan semata, tanpa mematuhi aturan dan persyaratan pendirian rumah karoeke.

"Contohnya, jam operasional karaoke sering kita lihat masih banyak yang melanggar. Belum lagi rumah karaoke  yang menyediakan minuman beralkohol, dan zonasi antara rumah karaoke dengan lingkungan warga yang berdekatan dengan tempat ibadah. Nah ini masih banyak yang dilanggar."ungkapnya.(pan)

Comments

  1. waduhh ada apa lagi ini minta kaji ulang dan btw ada gak informasi tentang usaha rumahan yang lagi trend dan cara budidaya jamur tiram kah? dan jangan lupa kunjungi balik di koinx ya!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...