SURABAYA ( Media Bidik ) - Fakta terbaru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 lalu.
Berdasarkan sumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian uang negara di instansi KPU Jatim dengan dalih pengadaan lembar formulir C dan D itu, akhirnya mantan Sekertaris KPU Jatim mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 600 juta. Hal itu dibenarkan penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Feri Rahman.
"Mereka menyetorkan langsung ke Kas Negara,"terang pria berpangkat Ajun Jaksa saat dikonfrimasi,Minggu (14/2).
Kasus ini terkuak setelah Kejari Surabaya menerima pengaduan dari masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan pengadaan fiktif pencetakan lembar formulir C dan D saat pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2014 lalu.
Disinyalir mereka bekerjasama dengan lima perusahaan percetakan asal Surabaya dan Jogja.Uang tersebut berasal dari APBN Tahun 2014. KPU Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(pan)
Berdasarkan sumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian uang negara di instansi KPU Jatim dengan dalih pengadaan lembar formulir C dan D itu, akhirnya mantan Sekertaris KPU Jatim mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 600 juta. Hal itu dibenarkan penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Feri Rahman.
"Mereka menyetorkan langsung ke Kas Negara,"terang pria berpangkat Ajun Jaksa saat dikonfrimasi,Minggu (14/2).
Kasus ini terkuak setelah Kejari Surabaya menerima pengaduan dari masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan pengadaan fiktif pencetakan lembar formulir C dan D saat pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2014 lalu.
Disinyalir mereka bekerjasama dengan lima perusahaan percetakan asal Surabaya dan Jogja.Uang tersebut berasal dari APBN Tahun 2014. KPU Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(pan)
Karena cukup bukti baru mengembalikan....andaikan tidak....???
ReplyDeleteKarena cukup bukti baru mengembalikan....andaikan tidak....???
ReplyDelete