Skip to main content

Melalui Urun Rembug Salurkan Usulan Isu Strategis

SURABAYA ( Media Bidik) - Penyampaian usulan pembangunan Kota Surabaya kini dapat dengan mudah dilakukan secara online. Warga kini tinggal mengakses aplikasi Urun Rembug dari rumah masing-masing untuk menyampaikan isu strategis.

Kepala Bappeko Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, isu strategis yang dihimpun dari masyarakat nantinya dijadikan acuan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021. Tentunya, isu strategis itu harus sejalan dengan visi dan misi walikota terpilih.

Warga yang hendak memanfaatkan Urun Rembug dapat mengakses ke alamat bappeko.surabaya.go.id/urunrembug. Syaratnya, harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Surabaya.

Penghimpunan usulan isu strategis diutamakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Sebab, menurut Agus, Urun Rembug memang diperuntukkan bagi mereka yang mewakili suara komunitas, golongan atau kelompok. Jadi, isu yang diprioritaskan adalah yang punya dampak luas dan sifatnya yang berorientasi masa depan.

Namun demikian, suara-suara individu tetap dihimpun oleh Bappeko. Nantinya, aspirasi dari individu dikelompokkan ke dalam tema-tema tertentu. Tema yang paling banyak diusulkan juga mendapat perhatian yang sama layaknya suara kelompok masyarakat."Pengertian isu strategis itu harus berdampak luas bagi masyarakat. Jadi, masyarakat diharapkan bisa memilah-milah, mana isu strategis berskala kota dan mana permasalahan individu. Kalau lingkupnya kecil, dapat disampaikan melalui Musrenbang," terang Agus saat dijumpai di kantornya, Selasa (12/1)

Penjaringan aspirasi via Urun Rembug dibatasi hingga awal Februari 2016. Setelah itu, Bappeko akan menyusun RPJMD 2016-2021. Usulan yang terpilih sebagai isu strategis akan ditampilkan di website Urun Rembug. "Usulan yang tidak diterima juga ditampilkan dengan disertai alasannya. Kami ingin semuanya terbuka dan fair," papar pejabat kelahiran Kediri ini.

Dia menambahkan, data usulan yang masuk melalui Urun Rembug ini juga dijadikan bukti bahwa pembangunan Surabaya ke depan berorientasi pada masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...