Skip to main content

Komisi B DPRD Jatim usulkan Regulasi kendalikan harga kebutuhan pokok

SURABAYA ( Media Bidik) - Pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) turun pada awal tahun 2016 ,semestinya harga kebutuhan bahan pokok ( Sembako) harus mengikuti turun, namun faktanya di lapangan telah berkata lain, justru penurunan harga BBM tidak di ikuti turunnya harga sembako.

Dra.Hj. Aisyah Lilia Agustina,MSI Anggota Komisi B yang membidangi Perekonomian menilai sampai saat ini pemerintah tidak memiliki aturan atau sebuah regulasi guna mengendalikan harga kebutuhan pokok, sehingga situasi ini selalu dimanfaatkan oleh ulah pedagang atau tengkulak di pasaran." Sudah saatnya pemerintah ikut memikirkan kondisi dilapangan akibat ulah pedagang nakal yang seenaknya menaikkan harga tanpa melihat kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini bisa dikatakan sedang melemah," terang nya di gedung DPRD Jatim, Kamis( 14/1).

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan, Ia melihat terjadi adanya disparitas antara petani dan tengkulak yang selalu merugikan pihak petani dan ini harus benahi dan bila perlu di putus mata rantai supaya petani tak selalu dirugikan." Kita lihat  seperti di daerah Nganjuk yang terkenal produsen bawang merah ,kita ketahui harga bawang merah dari petani dipatok harga Rp 6 ribu/kg,tetapi kalau di jual dipasaran bisa mencapai Rp15ribu sampai Rp 20 ribu/kg,itu artinya terjadi disparitas harga yang sangat merugikan bagi petani," jelasnya.

Karena itu, komisi B mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu adanya sebuah Regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok di pasaran ,"Dengan begitu para pedagang atau tengkulak nakal tidak bisa lagi memainkan harga sembako semaunya," ucap Asyah yang selalu aktif pantau harga sembako di pasaran.( rofik )
     
      

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...