Skip to main content

BKPPM akan Permudah Pelayanan Perijinan Bagi Pengusaha Asing

Eko Agus Supiandi saat rapat bersama anggota komisi VI DPR RI
SURABAYA(Media Bidik) – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) pemkot Surabaya membuat empat kebijakan untuk menarik seluruh investor asing agar berani berinvestasi dikota Surabaya diantaranya mempermudah perijinan usaha, melakukan pemetaan usaha di setiap kecamatan, melakukan sertifikasi bagi tenaga kerja asing( TKA) serta melakukan pelatihan bahasa asing bagi seluruh warga Surabaya.

Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Eko Agus Supiandi selesai memimpin rapat dengan anggota komisi VI DPR RI Bambang Harjo dikantornya, Senin (4/1)."Dalam menghadapi MEA, saat ini kita akan membuat empat kebijakan untuk menarik investor asing agar berani menanam modalnya disurabaya, diantaranya mempermudah perijinan usaha dan sertifikasi bagi pengusaha maupun tenaga kerja asing, melakukan pemetaan lokasi usaha disetiap kecamatan  serta melakukan pelatihan bahasa asing bagi seluruh warga Surabaya baik bahasa Inggris, Korea dan Jepang karena bahasa sangatlah penting sebagai alat komunikasi,"jelasnya.

Sedangkan menurut anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo,"Jadi BKPPM ini harus siap dalam mengkordinir semua aspek perijinan disetiap SKPD teruma berhubungan terhadap iklim usaha yang masuk disurabaya, disini tentu juga harus memperhatikansemua kepentingan yang berhubungan dengan usaha, karena sebagai manusia atau SDMnya harus mempunyai pendidikan yang cukup tinggi, juga harus mempunyai fasilitas yang memadai  serta kawasan industrinya harus mempunyai infrastruktur yang memadai terutama Gas, Listrik, Air dan Telekomunikasi dan juga akses transportasinya yang mudah, tapi terutama adalah sumber daya manusia(SDM) karena yang saya lihat di Surabaya ini 60 persen pekerja industrinya berpendidikan SD kebawah, jadi apakah saat ini dinas terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) sudah melatih mereka menjadi tenaga handal dan terampil dan produktifitasnya jangan sampai kalah dengan tenaga kerja asean,"terangnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...