SURABAYA (Media Bidik) - Ancaman warga Kedurus yang akan melaporkan BPN Surabaya dan PT AGRA ke DPRD kota Surabaya terkait pengukuran tanah BTKD yang masih bersengketa antara warga Kedurus dan PT AGRA seluas 76.800 m2 di wilayah kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang di duga cacat hukum dan rawan rekayasa.
Pasalnya tindakan BPN Surabaya dan PT AGRA selaku pengembang disinyalir telah mengabaikan surat rekomendasi BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus Tahun 2000 perihal status tanah ganjaran kelurahan Kedurus yang menyatakan" Bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses ( masih bermasalah) dan Surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang menyatakan" Bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran,
Seperti yang diungkapkan Eko selaku Kordinator warga mengatakan,"Kita akan melaporkan masalah tersebut ke DPRD kota Surabaya, agar segera menindaklanjuti permasalahn tersebut sesuai dengan surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 bahwa tana tersebut cacat hukum, saat ini kita bersama warga sedang melakukan pemantapan,"ungkapnya, Rabu(6/1).
Sementara itu Kepala BPN Surabaya Samsul Hidayat saat dikonfirmasi mengaku tidak takut dengan laporan warga karena menurutnya BPN melakukan pengukuran berdasarkan persetujuan warga,"Kita tidak takut dengan ancaman warga, silakan kalau warga mau melaporkan hal tersebut ke DPRD kota Surabaya, karena BPN tidak mungkin berbuat arogan dan kita selalu terbuka soal informasi tersebut, karena kita melakukan pergukuran berdasarkan persetujuan dari warga Kedurus, kalau ingin informasi jelasnya lagi silakan datang,"tegasnya.(pan)
Comments
Post a Comment