Skip to main content

Tahun ini Dishub Surabaya akan Realisasikan Angkutan Massal Bersubsidi

SURABAYA ( Media Bidik) - Wacana pemkot Surabaya dalam merealisasikan angkutan massal bersubsidi akan terwujud tahun ini. Pasalnya Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Surabaya sudah bekerjasama dengan pihak Organisasi Angkutan Darat ( Organda) kota Surabaya dalam mendukung program tersebut, agar setiap angkutan massal yang ingin mendapatkan subsidi mereka harus berbadan hukum PT ( Perseroan Terbatas), Koperasi, BUMD dan BUMN. 

Seperti yang diungkapkan Plt Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat," Angkutan yang akan memdapat subsidi harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN kalau belum berbadan hukum tidak bisa, karena tanggung jawab secara hukum tidak ada dan kita tidak mau memberikan keuangan ke pribadi atau perorangan terus tanggung jawab managemennya gimana, dan kalau berbadan hukumkan  sudah jelas, yang bertanggung jawab siapa, pajaknya dimana dan untuk pengawasan hukum juga lebih enak,"ungkapnya, Selasa,(12/1)

Masih menurut Irvan," Matinya Angkutan saat ini karena kita tidak memsubsidi, matinya karena mereka  tanggung sendiri, dan kita mau memsubsidi dengan memberi pelayanan perkilo meter, syaratnya harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN dan Paguyuban bukan berbadan hukum dan yang berbadan hukum adalah PT atau Koperasi, karena berbadan hukum itu jelas apabila ada penyelewengan yang bertanggung jawab siapa, untuk subsidi sendiri tergantung dari biaya operasionalnya, baik bensinnya, Oli, Onderdil dan Gaji, misalnya perkilo meter sepuluh ribu dan penumpang sanggupnya bayar lima ribu, sisanya kita yang bayar, sebenarnya subsidi sendiri peruntukan ke penumpang bukan keangkutannya," imbuhnya.

Lanjut Irvan," Untuk saat ini kita masih mengodok perdanya, mungkin bisa terealisasi triwulan ketiga, keempat, dan untuk jalur percontohan MERR, Purabaya, Perak, untuk jalur pendek (Vider) MERR dan perumahan - perumahan dan untuk jalur jauh (Terang) khusus angkutan massal Purabaya - Perak,"tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...