Skip to main content

Tahun ini Dishub Surabaya akan Realisasikan Angkutan Massal Bersubsidi

SURABAYA ( Media Bidik) - Wacana pemkot Surabaya dalam merealisasikan angkutan massal bersubsidi akan terwujud tahun ini. Pasalnya Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Surabaya sudah bekerjasama dengan pihak Organisasi Angkutan Darat ( Organda) kota Surabaya dalam mendukung program tersebut, agar setiap angkutan massal yang ingin mendapatkan subsidi mereka harus berbadan hukum PT ( Perseroan Terbatas), Koperasi, BUMD dan BUMN. 

Seperti yang diungkapkan Plt Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat," Angkutan yang akan memdapat subsidi harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN kalau belum berbadan hukum tidak bisa, karena tanggung jawab secara hukum tidak ada dan kita tidak mau memberikan keuangan ke pribadi atau perorangan terus tanggung jawab managemennya gimana, dan kalau berbadan hukumkan  sudah jelas, yang bertanggung jawab siapa, pajaknya dimana dan untuk pengawasan hukum juga lebih enak,"ungkapnya, Selasa,(12/1)

Masih menurut Irvan," Matinya Angkutan saat ini karena kita tidak memsubsidi, matinya karena mereka  tanggung sendiri, dan kita mau memsubsidi dengan memberi pelayanan perkilo meter, syaratnya harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN dan Paguyuban bukan berbadan hukum dan yang berbadan hukum adalah PT atau Koperasi, karena berbadan hukum itu jelas apabila ada penyelewengan yang bertanggung jawab siapa, untuk subsidi sendiri tergantung dari biaya operasionalnya, baik bensinnya, Oli, Onderdil dan Gaji, misalnya perkilo meter sepuluh ribu dan penumpang sanggupnya bayar lima ribu, sisanya kita yang bayar, sebenarnya subsidi sendiri peruntukan ke penumpang bukan keangkutannya," imbuhnya.

Lanjut Irvan," Untuk saat ini kita masih mengodok perdanya, mungkin bisa terealisasi triwulan ketiga, keempat, dan untuk jalur percontohan MERR, Purabaya, Perak, untuk jalur pendek (Vider) MERR dan perumahan - perumahan dan untuk jalur jauh (Terang) khusus angkutan massal Purabaya - Perak,"tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...