SURABAYA ( Media Bidik ) – Karena dianggap ingkar janji Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Surabaya dilaporkan warga Kedurus Surabaya ke Ombusmen Republik Indonesia ( ORI ) jalan Kemiri Surabaya. Pasalnya Kepala Bidang Pengukuran Tanah BPN Surabaya Samsul Hidayat dianggap ingkar janji kepada warga Kedurus terkait informasi keterbukaan publik, perihal pengukuran tanah sengketa seluas 76.800 m2 antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang disinyalir rawan rekayasa antara.
Seperti yang diungkapkan Eko Agus Minarto selaku kordinator warga mengatakan,"Kemarin kita sudah laporkan masalah tersebut ke Ombusmen RI, dalam waktu dekat in pihak Ombusmen akan mengklarifikasi hal tersebut serta memanggil pihak-pihak yang terkait, yaitu PT AGRA, BPN dan Warga, kemarin kita sudah melengkapi semua surat yang dibutuhkan diantaranya, surat rekomendasi dari Gubernur, rekomendasi dari BPN No:500.1-6126 tahun 2000 serta surat rekomendasi dari DPRD kota Surabaya No: 593/105/402.04/2000 yang menyatakan bahwa telah ditemukan cacat hukum dan unsur rekayasa dalam pelepasan tanah aset tersebut."terangnya. Senin (18/1).
Masih menurut Eko,"Semenjak kejadian saya dicari oleh salah satu anggota polsek Karang Pilang, berdasarkan laporan dari PT AGRA serta mengklarifikasi terkait keabsahan surat yang kita kirim ke BPN Surabaya, yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Problematika Bangsa (MP2B),"imbuhnya
Sedangkan menurut Mantan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Kedurus Suyud mengatakatan,"Sebenarnya tanah tersebut seluas 16.4250 Ha, dan tanah ganjaran sudah keluar sertifikat sebelah selatan waduk, tanah ganjaran yang sudah keluar sertifikat melalui Ajudifikasi atau Program Nasional Agraria (Prona) atas nama pribadi diantaranya H.Sukri seluas 5 Ha, H.Ilyas seluas 3 Ha dan H.Jamal seluas 4 Ha lebih, sebetulnya tanah ganjaran ini campur dengan tanah petani, dan tanah yang boleh diajudifikasi seluas 200 m2 kebawah, karena ajudifikasi bebas dari pajak jual dan pajak beli, dan kalau hektaran harus melalui panitia A dan yang menangani seharusnya Kepala Kantor Wilayah BPN Pusat dan harus dikonversi terlebih dahulu, serta harus ada pajak penjualan dan pajak pembelian, karena mereka menghindari pajak, mereka sama dengan merugikan negara, sertifikat pertama keluar tahun 1997 dan diduga rawan permainan, karena tiba-tiba bisa muncul sertifikat,"paparnya.(pan)
Comments
Post a Comment