Skip to main content

Warga Kedurus Laporkan BPN Surabaya ke Ombusmen RI

warga Kedurus Surabaya
SURABAYA ( Media Bidik ) – Karena dianggap ingkar janji Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Surabaya dilaporkan warga Kedurus Surabaya ke Ombusmen Republik Indonesia ( ORI ) jalan Kemiri Surabaya. Pasalnya Kepala Bidang Pengukuran Tanah BPN Surabaya Samsul Hidayat dianggap ingkar janji kepada warga Kedurus terkait informasi keterbukaan publik, perihal pengukuran tanah sengketa seluas 76.800 m2 antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang disinyalir rawan rekayasa antara.

Seperti yang diungkapkan Eko Agus Minarto selaku kordinator warga mengatakan,"Kemarin kita sudah laporkan masalah tersebut ke Ombusmen RI, dalam waktu dekat in pihak Ombusmen akan mengklarifikasi hal tersebut serta memanggil pihak-pihak yang terkait, yaitu PT AGRA, BPN dan Warga, kemarin kita sudah melengkapi semua surat yang dibutuhkan diantaranya, surat rekomendasi dari Gubernur, rekomendasi dari BPN No:500.1-6126 tahun 2000 serta surat rekomendasi dari DPRD kota Surabaya No: 593/105/402.04/2000 yang menyatakan bahwa telah ditemukan cacat hukum dan unsur rekayasa dalam pelepasan tanah aset tersebut."terangnya. Senin (18/1).

Masih menurut Eko,"Semenjak kejadian saya dicari oleh salah satu anggota polsek Karang Pilang, berdasarkan laporan dari PT AGRA serta mengklarifikasi terkait keabsahan surat yang kita kirim ke BPN Surabaya, yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Problematika Bangsa (MP2B),"imbuhnya

Sedangkan menurut Mantan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Kedurus Suyud mengatakatan,"Sebenarnya tanah tersebut seluas 16.4250 Ha, dan tanah ganjaran sudah keluar sertifikat sebelah selatan waduk, tanah ganjaran yang sudah keluar sertifikat melalui Ajudifikasi atau Program Nasional Agraria (Prona) atas nama pribadi diantaranya H.Sukri seluas 5 Ha, H.Ilyas seluas 3 Ha dan H.Jamal seluas 4 Ha lebih, sebetulnya tanah ganjaran ini campur dengan tanah petani, dan tanah yang boleh diajudifikasi seluas 200 m2 kebawah, karena ajudifikasi bebas dari pajak jual dan pajak beli, dan kalau hektaran harus melalui panitia A dan yang menangani seharusnya Kepala Kantor Wilayah BPN Pusat dan harus dikonversi terlebih dahulu, serta harus ada pajak penjualan dan pajak pembelian, karena mereka menghindari pajak, mereka sama dengan merugikan negara, sertifikat pertama keluar tahun 1997 dan diduga rawan permainan, karena tiba-tiba bisa muncul sertifikat,"paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...