Skip to main content

Komisi D Dorong Pembangunan Pabrik Limbah bahan berbahaya & beracun ( B3) di Jatim

SURABAYA ( Media Bidik ) - Rencana Pemerintah Provinsi membangun pabrik pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Jawa Timur, akhirnya direspon Komisi D DPRD Jatim,karena jika ini dilakukan maka bisa dipastikan Jawa Timur akan terhindar dari kontaminasi pencemaran limbah yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat terhadap perusahaan nakal yang tak mau memperdulikan dampak lingkungan akibat pembuangan limbah perusahaan yang ngawur.

Karena itu, Komisi D yang menangani tentang Pembangunan ini, mendorong sejumlah SKPD terkait untuk mematangkan rencana pendirian pabrik pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Jatim. Pasalnya, di wilayah Jatim banyak pabrik yang beroptensi menghasilkan sampah atau limbah B3, namun tidak ada pengelolaan yang terpadu. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi membenarkan, jika di Jawa Timur potensi limbah berbahaya sangat tinggi.

Terlebih banyak perusahaan, mapun rumah sakit yang tersebar di wilayah Jatim, ternyata tidak mempunyai pengelolaan limbah berbahaya tersebut. "Komisi D sudah melakukan sidak ke beberapa pabrik maupun rumah sakit. Ternyata potensi limbah yang dihasilkan sangat luar biasa. Jika tidak dikelola dengan benar, maka lambat laun akan menjadi masalah bagi lingkungan di Jawa Timur," terang pria yang akrab dipanggil Habib mahdi tersebut.Sementara itu menurut data selama tahun 2014,penghasil limbah B3 terbesar di Jawa Timur adalah kabupaten Gresik dengan beban 12,9 juta ton per tahun atau 1,1 juta ton perbulan,sedangkan jumlah beban limbah B3 industri di jatim sebesar 19,4 juta ton per tahun atau 1,6 juta ton per bulan.

Politisi PPP Jatim ini, tidak menampik potensi limbah B3 juga banyak diberikan oleh rumah sakit, baik swasta maupun rumah sakit plat merah di Jawa Timur."Limbah rumah sakit itu juga sangat membahayakan.Namun, sampai saat ini, pengelolaanya harus dikirim ke Jawa Barat," tandas dia.

Jauhnya pengelolaan limbah berbahaya tersebut, membuat biaya perusahaan ataupun rumah sakit penghasil limbah B3 semakin besar. Sebab, ongkos angkut juga tinggi, sebelum masuk dipeleburan limbah B3 di Jawa Barat.Sebelumnya, Komisi C mendorong potensi pengelolaan limbah di Jatim, harusnya ditangkap oleh perusahaan milik Pemprov Jatim. Diantaranya komisi yang membidangi keuangan ini, mengingikan PT Panca Wira Utama (PWU) sebagai perusahaan plat merah milik Pemrov Jatim berani mengambil peluang.Sejauh ini,masih terang habib Mahdi, rencana pembangunan pengelolaan limbah B3 mulai membidik wilayah Dawar Blandong-Mojokerto, setelah Pemprov Jatim gagal mempersiapkan lahan di wilayah Gresik beberapa tahun lalu. Untuk itu, Jatim mempersiapkan Rp 50 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2016,pungkasnya.( rofik )





Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...