Skip to main content

Warga Simokerto Tangkap Pencuri Motor

SURABAYA(Media Bidik) -Tersangka curanmor kembali berhasil di amankan anggota polrestabes pada hari senin(18/1) Paijo(nama samaran) 38 tahun warga kedung cowek 1 surabaya tidak bisa berkutik saat di masa warga di jalan Simokerto VI/31 Surabaya saat membawa kabur sepeda motor milik Moh Taufik warga simokerto VI/31 surabaya.

Modus operandi tersangka dengan mengendari motor untuk berputar-putar  sambil mencari mangsa yang empuk,saat melintas di jalan simokerto tersangka melihat sepeda motor honda vario nopol L 6395 TS yang sedang di parkirkan di dalam gang yang sepi, karena dianggap cukup aman tersangka langsung mengeluarkan kunci T untuk membawa kabur motor tersebut, selang berapa waktu, korban yang mengetahui motornya raib langsung mengejar tersangka sambil teriak maling-maling, alhasil tersangka  kaget dan menancap gas,namun upayanya gagal setelah terjatuh di jalan yang berlubang dan langsung di masa warga.

AKP Lily Djafar mengungkapkan bahwa tersangka berhasil di amankan anggota Polrestabes yang sedang berpatroli, saat itu tesangka sedang di masa warga setelah gagal melarikan motor milik Moh Taufik karena terjatuh di jalan berlubang, setelah di lakukan pengembangan tersangka ini juga pernah mendekam di sel polsek kenjeran dan baru keluar 3 bulan dan tertangkap lagi.

"Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 Unit motor honda Vario L 6395 TS,1 Unit motor minerva L 2875 Qs milik tersangka,1 buah kunci T,3 buah anak kunci T dan 1buah magnet."ungkapnya.

kini tersangka di kenai tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(Suroso)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...