SURABAYA ( Media Bidik ) - Pengukuran batas bidang tanah milik H.Ismail pemilik PT Agra Paripurna yang terletak di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya pada tanggal 29 Desember 2015 lalu oleh BPN Surabaya 1 Sambikerep Surabaya disinyalir cacat hukum dan rawan kepentingan, pasalnya batas bidang tanah ditunjukan oleh Risoto selaku perwakilan dari PT Agra Paripurna tidak sesuai dengan gambar IMB Nomer : 158/1.43-91/402.5.09/98 yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Daerah sekarang berganti nama menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.
Seperti yang diungkapkan Suwoto anggota LKMK kelurahan Kedurus yang menolak pengukuran tersebut mengatakan,"Masalah pengukuran yang membuat kita merasa keberatan adalah tanah yang diukur oleh BPN kemarin merupakan tanah BTKD seluas 76.800 m2, bukan tanah milik H.Ismail, karena sampai saat ini kita masih berpegang pada rekomendasi dewan, dan kita berjuang sejak tahun 1998 sehingga kita mendapat rekomendasi tersebut, itu keberhasilan dari perjuangan kita dan disitu ditemukan cacat hukum dan belum ada penyelesaian, tau-tau ada pengukuran oleh BPN, ternyata tanah yang ditunjuk adalah tanah bermasalah yang selama ini masih kita pertahankan karena cacat hukum, apakah masalah kemarin itu salah ukur ata memang disengaja,"jelasnya.
menurut Suwoto,"Semestinya waktu pengukuran kemarin kalau ada yang keberatan dari warga harusnya dipending, kenapa kok masih dilanjutkan.Sedangkan pak lurah Yusaq sebelum ada pengukuran mereka menolak pengukuran tersebut, karena pak lurah mau konsultasi dengan biro hukum pemkot, dan hasilnya pemkot tetap menolak pengukuran tersebut, tapi kenapa kok tetap dipaksakan, bahkan Kanit intel polsek Karang Pilang mengancam akan menindak tegas tegas bagi warga yang mengahalangi karena dianggap sudah prosedur, padahal ini sudah tidak prosedur dan kita sudah menunjukan data bahwa ini sudah cacat hukum, ironisnya tidak ada surat tertulis dari BPN dan PT Agra untuk meminta pengawalan untuk pengukuran tersebut, mereka hanya meminta secara lisan, kalau tidak bermasalah ngapain minta dikawal, bearti mereka sudah tau sebelumnya, kalau ini bermasalah,"tegasnya.
Lanjut Suwoto,"Langkah selanjutnya kita meminta BPN segera membatalkan pengukuran tersebut, pengukuran dibatalkan rekomendasi dewan dilanjutkan, permintaan kita cuma itu saja, karena cacat hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan cacat hukum diselesaikan dengan pengukuran itu sama dengan cacat pengukuran,"tandasnya
Sementara itu saat media ini mendatangi kantor PT Agra Paripurna yang berada di jalan Darmo No 113-115 Surabaya menemui Erlin selaku Manager serta menghubungi Marsono selaku Biro Jasa Perijinan PT Agra Paripurna dan juga mantan pegawai BPN Surabaya tidak mau menemui maupun menjawab panggilan tersebut. (pan)
Comments
Post a Comment