Skip to main content

Frontage Road Sisi Barat A Yani Segera Nyambung

kondisi pembongkaran Frontage Road A Yani
SURABAYA ( Media Bidik) - Harapan warga Surabaya dan sekitarnya untuk melihat jalur Frontage Road (FR) sisi Barat Jalan Ahmad Yani berfungsi optimal, semakin mendekati kenyataan. Satu per satu masalah yang menghambat pembangunan FR sisi Barat Jalan Ahmad Yani, bisa diurai. Bangunan rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 72 A yang selama ini cukup pelik, Selasa (19/1), bisa diselesaikan. Setelah melakukan berbagai cara persuasif dan konsultasi ke berbagai pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) mengosongkan dan membongkar bangunan yang ditempati keluarga Sahlan tersebut.
Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara Pemkot ditugasi pengamanan. Untuk pengamanan melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang berasal dari Polrestabes Surabaya, Polsek Gayungan, Koramil, Gartap, Satpol PP, Satgas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Bakesbang Linmas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Seusai apel, petugas mengangkuti barang-barang milik Sahlan dan keluarganya. Selesai pengosongan, bangunan rumah tersebut lantas dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Ketika bangunan telah rata dengan tanah, personel DKP lantas memotong pohon. Jadilah jalur FR yang sebelumnya terputus, kini bisa dibayangkan tersambung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PU BMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, proses eksekusi itu sudah melalui putusan pengadilan. Sebelumnya, Pemkot sudah menempuh jalan panjang. Erna menyebut dari Polres sudah difasilitasi empat kali. Negosisasi dari Polsek, Polres, dari PN juga sudah berkali-kali."Kami sudah melakukan nego-nego tetapi pak Sahlan nya tidak mau. Jadi ini jalan terakhir yang kami lakukan. Karena ini untuk kepentingan umum," ujar Erna.

Dijelaskan Erna, untuk tanah yang berada di bawah bangunan yang dihuni Sahlan, hanya terkena bangunannya saja. Ini karena sertifikat nya bukan atas nama Sahlan. Tanahnya masuk sertifikat atas nama Pusvetma dalam hal ini Kementrian Pertanian. Dan oleh Kementrian Pertanian, tanah tersebut sudah dihibahkan ke Pemkot. Karenanya, Pemkot hanya mengganti nilai bangunan yang sesuai hitungan appraisal. "Jadi kita tidak bisa mengganti tanah yang diakui pak Sahlan. Kami sudah ganti rugi untuk bangunan. Nilai hasil bangunan itu bukan kita yang menentukan, ada appraisal khusus. Bangunan kita ganti rugi sesuai appraisal senilai 58 juta. Tapi beliaunya tidak menerima ganti rugi yang kami berikan. Kami titipkan ke pengadilan," ujar Erna.

Bahkan, sambung Erna, pihaknya telah menawarkan kepada Sahlan untuk tinggal di Ruman Susun Sewa (Rusunawa). Namun, kata Erna, Sahlan tidak mau karena keberatan bila harus membayar sewa Rusun."Saya yang antar sendiri ke Rusunawa. Tapi beliau nya tidak mau. Padahal Rusun nya Pemkot sangat murah, masih di bawah 100 ribu. Itu memang wajib bayar, karena untuk operasional. Jadi nggak bisa kalau nggak bayar," jelas Erna.

Selesai pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut, Pemkot kini bisa fokus untuk menyelesaikan FR sisi Barat. Menurut Erna, untuk FR, selama ini hanya ada satu persil perseorangan yakni yang ditempati Sahlan. Kini, persil perseorangan itu sudah bisa diselesaikan. "Harus segera nyambung. Setelah ini kita adakan pengadaan urukan terus kita aspal sendiri. Untuk yang di depan Polda, tahap proses," sambung Erna.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pemkot dan personel gabungan tersebut bukan penggusuran, melainkan pengosongan lahan. Irvan menyebut, Sahlan tidak memiliki alas hak karena tidak punya petok D juga sertifikat tanah. "Sehingga nilai ganti rugi appraisal bangunan, tidak menyangkut hak tanah," ujarnya.

Menurut Irvan, proses negosiasi yang dilakukan sebelum melakukan pengosogan lahan tersebut cukup panjang. Sekitar enam bulan. "Intinya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan pengertian. Jadi ini upaya terakhir," ujarnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...