Skip to main content

DPRD Jatim Meminta Pemprov Segera Ambil alih BPWS

SURABAYA ( Media Bidik ) – Hampir Tujuh tahun lebih jembatan yang menjadi icon Jawa Timur yaitu Jembatan Suramadu berdiri dan diharapkan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat Jatim khususnya pulau Madura dan kota Surabaya hanya pepesan kosong  belaka, pasalnya sejak tahun 2009 pembangunan  jembatan Suramadu sampai saat ini hanya jalan ditempat alias tidak ada perubahan peningkatan perekonomian bagi masyarakat Madura dan Surabaya.

Menurut Alyady,S.I.P Anggota Komisi D DPRD Jatim yang menangani Pembangunan melihat keberadaan pembangunan jembatan Suramadu hingga kini hanya seperti pembangunan monument saja, karena tidak ada perubahan yang signifikan dari keberadaan jembatan tersebut." Saya minta kepada pihak pengelolah Suramadu BPWS yang saat ini di kelola pemerintah pusat alangkah baiknya di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena saya optimis kalau BPWS di serahkan ke Pemprov Jatim keberadaan Jembatan Suramadu akan menjadi lebih baik," terang Alyadi.

Putra daerah kelahiran Sampang – Madura ini mengingatkan kepada BPWS agar mau legowo pengelolaanya di serahkan ke Pemprov Jatim, jika tidak mau, lebih baik Badan Pengelola Wilayah Suramadu ( BPWS) di bubarkan saja.

Menurut Alyadi politisi dari Fraksi PKB, "Jika BPWS di kelola  Pemprov Jatim, perekonomian masyarakat Madura bisa terdongkrak, khususnya dari sektor pariwisata dan industri, sesuai harapan bahwa keberadaan pembangunan Jembatan Suramadu, bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat Madura dan Surabaya,tegasnya.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...