Skip to main content

Pemkot Surabaya Segera Cabut Ijin Mega Karaoke


SURABAYA(Mediabidik) - Tindakan tegas Polrestabes Surabaya dengan menahan dua karyawan Mega Karaoke berada di Jalan Ngaglik Surabaya, bernama Nana sebagai Penyedia dan Eka sebagai Supervisor dan menjadikannya tersangka, karena melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30 dan Pasal 296 KUHP juncto, atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Selain itu Mega Karaoke melanggar Perda RHU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota Surabaya No. 64 tahun 2014 tentang Tata cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.


Tindakan tegas serupa juga akan dilakukan pemkot Surabaya terhadap pemilik atau managemen karaoke dewasa tersebut. Hal itu disampaikan Widodo Suryantoro Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya ketika di konfirmasi melalui ponselnya menjelaskan,

"Pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke jalan Ngaglik bukan hanya soal pornografi saja, selain itu masih ada pelanggaran-pelanggaran lainnya diantaranya pelanggaran perubahan fungsi lantai atas, seharusnya untuk restoran ternyata di buat tempat karaoke. Juga jam bukanya, menurut perda jam buka untuk karaoke dewasa seharusnya mulai jam 8 malam, ternyata dia buka mulai pagi,"jelas Widodo kepada MB, Selasa (21/2).

Widodo juga menambahkan," Kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Surabaya Senin (20/2) kemarin, untuk segera dilakukan penutupan. Setelah dilakukan penutupan dan di black list oleh Satpol PP, secara otomatis ijinnya kita cabut,"tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Osama yang kerap kali menyoroti Rumah Hiburan Umum (RHU), yang melanggar aturan dan merusak mental anak bangsa mulai angkat bicara, ia (Osama-red ) menyarakan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang terkait, untuk  meninjau kembali ijin- ijinnya dan kalau bisa mencabut ijinnya, sebab menurutnya, pelanggaran ini tidak bisa di tolerir.

"Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya sarankan untuk pemerintah kota Surabaya, khususnya Disparta yang membidangi RHU , untuk meninjau kembali ijinya , kalau bisa dicabut saja ijinnya," ujar Osama.

Menurut Osama sebuah Pekerjaan itu adalah, sebuah kegiatan manusia yang tidak melanggar aturan hukum dan norma,sedangkan pekerjaan yang telah melanggar hukum itu bukan sebuah pekerjaan dan bukan trik marketing.

"Pekerjaan itu adalah sebuah kegiatan yang tidak melanggar aturan dan norma, sedangkan penari stripsi itukan, pornografi dan jelas melanggar aturan dan norma, itu bukan pekerjaan mas, serta bukan trik marketing," tandasnya.

Perlu diketahui, tindakan tegas yang dilakukan oleh pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata disebabkan adanya pengerebekan oleh Polrestabes kota Surabaya pada tanggal 17 Februari lalu karena tempat karaoke dewasa tersebut menyediakan penari striptis (penari telanjang) untuk melayani tamu hidung belang, dan melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,selain itu Mega Karaoke juga melanggar Perda RHU Nomor 2 Tahun 2008 dan SK Walikota No. 2 tahun 2004 tentang Tata cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni