SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya terus mengintensifkan pembahasan regulasi penanganan banjir.
Terbaru, Pansus mengundang seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya untuk menyerap masukan terkait kebutuhan penanganan banjir di masing-masing wilayah.
Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan seluruh 31 camat hadir dalam pertemuan tersebut. Para lurah juga turut hadir dan memberikan berbagai masukan berdasarkan kondisi di lapangan.
"Alhamdulillah kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua," kata Aning, Senin (10/8/2026).
Menurut Aning, pelibatan camat dan lurah penting agar Raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Ia berharap Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dapat menjadi regulasi yang dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat wilayah.
"Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan," ujarnya.
Dari hasil pembahasan, Aning menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus. Ketiganya yakni kebutuhan satuan tugas (satgas), sarana dan prasarana (sarpras), serta dukungan anggaran.
Aning menjelaskan, kebutuhan personel satgas penanganan banjir menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan camat dan lurah.
Kondisi di lapangan menunjukkan jumlah satgas di sejumlah wilayah belum mencukupi. Bahkan, terdapat satgas yang sebelumnya berjumlah 10 orang kini tinggal delapan karena ada yang pensiun maupun meninggal dunia.
"Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan," jelasnya.
Selain personel, persoalan sarana dan prasarana juga menjadi sorotan.
Aning mengatakan selama ini terdapat kondisi ketika wilayah diberikan satgas, tetapi tidak dibarengi dengan sarpras yang memadai untuk menjalankan tugas penanganan banjir dan normalisasi saluran.
"Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras," katanya.
Pansus pun menampung usulan dari camat terkait jenis peralatan yang benar-benar dibutuhkan di lapangan. Hal ini dilakukan agar pengadaan sarpras tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurut Aning, pengaturan anggaran juga perlu disesuaikan dengan jenis peralatan. Untuk peralatan berukuran besar seperti ekskavator, misalnya, pengadaannya dinilai lebih tepat berada di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD," terangnya.
Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap anggaran normalisasi saluran. Aning mengatakan pembangunan infrastruktur tidak akan maksimal apabila saluran air masih dipenuhi sedimentasi.
"Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di dakel, karena dakel itu bottom up, akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Padahal normalisasi ini menjadi pekerjaan yang sangat penting. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet," paparnya.
Aning menyebut Pansus sebelumnya telah mengundang pakar hidrologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memberikan masukan mengenai pola normalisasi saluran.
Berdasarkan masukan tersebut, normalisasi saluran secara ideal dilakukan setiap tiga tahun.
"Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi. Itu menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan Pokmas," ujarnya.
Menurut Aning, pola tersebut sekaligus dapat menggerakkan perekonomian masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat kelurahan.
Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi dimasukkan secara wajib dalam perencanaan anggaran kelurahan.
"Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda," tegas Aning.
Aning menegaskan, pertemuan bersama camat dan lurah bukan merupakan kegiatan sosialisasi Raperda. Sosialisasi baru dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diundangkan.
Saat ini, Pansus masih berada dalam tahap menyerap masukan dari jajaran kewilayahan sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda.
"Kalau sosialisasi itu nanti setelah diundangkan. Sekarang kita meminta masukan kepada seluruh camat, seluruh lurah, sekaligus menyampaikan perkembangan update terkait Pansus banjir," katanya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dapat diselesaikan sebelum 18 Agustus 2026.
Aning mengatakan, setelah seluruh masukan dari camat dan lurah dihimpun, Pansus akan melakukan pembahasan internal untuk menyusun dan mematangkan hasil akhir sebelum dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.
"Yang jelas tanggal 18 kita deadline selesai untuk bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus banjir selesai," ungkapnya.
Ia menambahkan, antusiasme camat dan lurah dalam memberikan masukan menjadi sinyal positif bagi implementasi Raperda tersebut apabila nantinya disahkan.
Menurut Aning, jajaran kewilayahan memahami persoalan banjir karena bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan, mulai dari kebutuhan peralatan hingga menentukan titik awal pengerukan saluran.
"Mereka juga sangat paham bahwa pengerukan itu harus dimulai dari titik yang mana supaya berhasil, tidak hanya sekadar pengerukan. Karena kalau pengerukan tidak totalitas, percuma," pungkasnya.(red)
