Skip to main content

DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih


SURABAYAIMediabidik.Com
- Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa usulan pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tidak memiliki landasan hukum. Penegasan itu disampaikan setelah Komisi A menerima audiensi Komunitas Kami Anak Negeri yang sebelumnya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, komunitas tersebut menilai masih banyak rumah tinggal maupun tempat usaha di Surabaya yang belum memasang Bendera Merah Putih, meski pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus. Mereka bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang mengabaikan imbauan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari kepedulian terhadap semangat nasionalisme. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengatur pengibaran bendera selama bulan Agustus," ujarnya.

Ia menegaskan, "Permintaan untuk memberlakukan sanksi hukum kepada warga yang tidak mengibarkan bendera tentu tidak serta-merta bisa kami tindak lanjuti. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan."

Meski demikian, hasil penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan simbol negara. Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau tidak layak. Sementara Pasal 66 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina Bendera Merah Putih.

"Kalau memasang bendera dalam kondisi robek, kusam, rusak, atau bahkan menghina bendera, itu jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," tegas Cak Yebe.

Komisi A menilai persoalan utama bukan pada penegakan hukum, melainkan masih minimnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan toko modern, tempat usaha, hingga rumah warga yang belum memasang bendera maupun tiang bendera. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kebangsaan.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya agar lebih masif mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan toko-toko modern, untuk memasang Bendera Merah Putih," katanya.

Ia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait menghidupkan kembali program pembagian bendera kepada masyarakat serta mengganti bendera yang telah rusak di ruang-ruang publik.

Selain itu, Komisi A mendukung usulan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan Agustus. Menurut Cak Yebe, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan mampu membangun rasa kebangsaan.

"Harapan kami, ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pukul 10.00 pagi, seluruh warga dapat menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya," pungkasnya. (red)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...