Skip to main content

Melalui Perda Inisiatif DPRD Surabaya Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas


SURABAYAIMediabidik.Com
– DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD. Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi dari Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial (Dinsos), Bappeda, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas terkait lainnya. 

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menurut William, sebagian besar usulan tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dari tiga usulan utama yang dibahas, dua di antaranya dinilai telah dijalankan oleh Pemkot Surabaya.

“Tadi kita cek lagi apakah yang disampaikan di Musrenbang itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kota. Ternyata memang permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD, itu sudah dilakukan semua,” kata William.

Ia mengakui tidak seluruh usulan dapat direalisasikan sekaligus. Namun, menurutnya, pelaksanaan dua dari tiga usulan tersebut menunjukkan adanya upaya Pemkot Surabaya dalam merespons kebutuhan kelompok difabel.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses penyandang disabilitas terhadap lapangan pekerjaan. William menyebut Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah menggelar job fair khusus bagi penyandang disabilitas.

Namun, ia menilai pelaksanaan program tersebut masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan kelompok difabel.

“Soal pekerjaan, pemerintah kota melalui Disperinaker sudah ada job fair khusus disabilitas. Mungkin arahnya masih belum tepat sesuai dengan keinginan teman-teman difabel. Tapi sebenarnya sudah saya cek apakah usulannya sudah dilaksanakan dan memang sudah dikerjakan,” ujarnya.

Selain program yang telah berjalan, William mengungkapkan DPRD Surabaya sebenarnya telah menyiapkan Perda inisiatif terkait penyandang disabilitas. Regulasi tersebut bahkan telah masuk dalam program pembentukan Perda.

Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.

Ia berharap pembahasan Perda tersebut dapat dilakukan tahun ini. Jika belum memungkinkan, DPRD akan mengupayakannya masuk pembahasan pada tahun berikutnya.

William menegaskan, substansi utama regulasi tersebut nantinya harus memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang setara dalam berbagai sektor pembangunan.

Menurutnya, kelompok difabel tidak hanya perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, tetapi juga harus memperoleh kesempatan kerja, akses informasi bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga fasilitas publik yang ramah disabilitas.

“Teman-teman difabel ini harus lebih merasa dilibatkan. Dalam perencanaan pembangunan dilibatkan, kemudian dalam pekerjaan juga mendapatkan kesempatan. Bantuan-bantuan dan informasi untuk mereka juga harus lebih jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial. William menilai informasi mengenai mekanisme perbaikan data desil maupun pengajuan keberatan terhadap data DTSEN perlu disampaikan secara lebih luas kepada kelompok difabel.

“Seperti tadi desil-desil sebenarnya kita bisa perbaikan desil, mereka juga belum dapat informasi itu. Padahal warga bisa melalui cek bansos ke Kemensos untuk menyatakan banding terhadap DTSEN. Nah, ini belum sampai ke mereka,” tuturnya.

Selain persoalan akses terhadap program pemerintah, William menilai fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas di Surabaya masih perlu diperkuat.

Ia meminta Pemkot Surabaya memulai pembenahan dari gedung-gedung pemerintahan agar seluruh fasilitas pelayanan publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.

Terkait materi yang akan menjadi fokus dalam Perda Disabilitas, William mengatakan DPRD masih menunggu dan mencermati draf yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Namun, ia memastikan aspek aksesibilitas akan menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut.

“Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya, pembangunan maupun bantuan-bantuan,” ungkap William.

William menambahkan, pembentukan Perda nantinya wajib didukung naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya dan kelompok penyandang disabilitas lainnya untuk memberikan masukan secara langsung.

“Untuk jadi Perda itu harus ada naskah akademiknya dulu dan selalu ada kajian akademiknya. Nanti dalam pembahasan pun kami rencanakan untuk mengundang mereka juga untuk memberikan masukan,” pungkasnya.

Dengan adanya Perda inisiatif tersebut, DPRD Surabaya berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada program atau kebijakan sektoral, tetapi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan Kota Surabaya.(red) 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...