Skip to main content

Konflik Aset PT KAI di Pasar Turi, DPRD minta Diselesaikan Lewat Dialog

SURABAYAIMediabidik.Com
- Nasib warga yang tinggal di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (6/8/2026), DPRD meminta agar penyelesaian persoalan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan melalui musyawarah, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Rapat tersebut membahas rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas aset tanah PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi. Dalam forum itu, PT KAI menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk dalam rencana penataan dan pengembangan Stasiun Pasar Turi.

PT KAI juga menyatakan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 dengan luas lahan mencapai 62.022 meter persegi. Selain itu, PT KAI menyebut telah terdapat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Di sisi lain, perwakilan warga yang disampaikan oleh Boimin selaku Ketua RT 4 mengungkapkan bahwa sebagian wilayah yang saat ini menjadi polemik telah dikuasai dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

"Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933," ujarnya.

Sementara kawasan pasar burung disebut telah digunakan warga sejak tahun 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya yang menjabat pada periode tersebut. 

"Adapun kawasan Jalan Lamongan disebut telah ditempati sejak tahun 1971 dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," imbuh Boimin.

Perbedaan klaim inilah yang kemudian menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya agar penyelesaiannya dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, data kepemilikan, dan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa persoalan aset yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus diselesaikan secara transparan dan mengedepankan dialog.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

Dalam rapat tersebut, PT KAI juga menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis serta tidak melakukan tindakan dalam bentuk apa pun hingga agenda pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya dilaksanakan.

Legislator PDI Perjuangan tersebut mengapresiasi komitmen tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menahan diri sembari menunggu proses klarifikasi dan sinkronisasi data.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang rapat dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Menurut Anas, kehadiran seluruh instansi tersebut penting agar status lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta fakta-fakta hukum yang berkembang dapat dibahas secara komprehensif.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Komisi A juga meminta Lurah Gundih bersama Camat Bubutan untuk melakukan fasilitasi dan inventarisasi dokumen yang dibutuhkan warga, sekaligus membantu proses mediasi apabila diperlukan musyawarah lanjutan antara masyarakat dan PT KAI.

Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan di atas aset tanah PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung dan menghindari munculnya kesalahpahaman di lapangan.

“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,”pungkas Anas.(red) 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...