SURABAYAIMediabidik.Com - Selain penanganan kebakaran, Pemkot Surabaya juga mengklarifikasi terkait penyesuaian aturan uang jaminan (deposit) sebesar 3 bulan sewa yang dibayarkan penghuni di awal masa hunian.
Adinda Setyaningrum Kepala UPTD Rusunawa Pemkot Surabaya menyampaikan, berdasarkan evaluasi aturan terbaru. Dan kewajiban uang jaminan 3 bulan tersebut ternyata tidak berlaku untuk 5 lokasi Rusunawa Sewa yang dibangun oleh Pusat,
"Yaitu Rusunawa Tambak Wedi 1, Rusunawa Tambak Wedi 2, Rusunawa Dukuh Menanggal, Rusunawa Romokalisari dan Rusunawa Keputih." terang Kepala UPTD Rusunawa kota Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Adinda menambahkan untuk rusunawa aset Pemkot Surabaya seperti Rusunawa Gunung Anyar dan lokasi lainnya, aturan jaminan awal tersebut tidak lagi diberlakukan.
"Sebagai langkah solusi, uang jaminan 3 bulan yang pernah dibayarkan oleh penghuni di luar 5 rusunawa tersebut kini dikonversikan menjadi pemotongan sewa gratis selama 3 bulan. Kebijakan konversi ini telah diberlakukan mulai Juli lalu," tutur Adinda.
Dia kembali mengatakan, di mana alokasi bulan gratisnya disesuaikan dengan rekam jejak pembayaran terakhir masing-masing penghuni.
"Penghuni yang ingin mengetahui status serta rincian konversi jaminan pembayaran tersebut diimbau untuk mendatangi dan berkonsultasi langsung dengan petugas admin di rusunawa masing-masing." pungkasnya. (red)
Teks foto : Adinda Setyaningrum Kepala UPTD Rusunawa Kota Surabaya.
