Skip to main content

Percepat Digitalisasi Layanan Publik, Tingkat Aktivasi IKD di Surabaya Tembus 77,81Persen


SURABAYAIMediabidik.Com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat digitalisasi layanan publik melalui optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Surabaya, Pemkot Surabaya semakin tancap gas menggenjot capaian aktivasi IKD di tengah masyarakat.

Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkot Surabaya dalam memperkuat tata kelola kependudukan berbasis digital serta mendukung program integrasi data nasional.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan, berdasarkan data Dispendukcapil Kota Surabaya, capaian aktivasi IKD di Surabaya saat ini telah mencapai 38,59 persen dari total wajib rekam KTP elektronik (e-KTP) yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa. Capaian ini mencatatkan Surabaya sebagai wilayah dengan tingkat aktivasi IKD tertinggi di Jawa Timur sekaligus salah satu yang terbesar secara nasional.

Bahkan, jika dihitung dari populasi warga wajib KTP yang sudah memiliki smartphone (terkoneksi), tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah menembus angka 77,81 persen.

"Capaian aktivasi IKD kita merupakan yang tertinggi di Jawa Timur dan masuk jajaran terbesar secara nasional. Untuk warga yang sudah memegang HP (smartphone), capaiannya bahkan sudah mencapai 77 persen," ujar Kadis Pendukcapil Pemkot Surabaya saat ditemui, Jumat (14/8/2026). 

Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian tersebut, Pemkot Surabaya mendorong percepatan perekaman e-KTP bagi remaja. Warga yang telah memasuki usia 16 tahun diimbau untuk segera melakukan perekaman data kependudukan di kantor kelurahan, kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola, maupun sentral pelayanan publik terdekat.

Dengan demikian, saat menginjak usia 17 tahun, dokumen KTP elektronik beserta aktivasi IKD dapat langsung diterbitkan tanpa menunda waktu.

"Aktivasi IKD ini menjadi pilar penting dalam integrasi data lintas instansi. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa ke depan seluruh layanan publik mulai dari pendaftaran bantuan sosial (pemutakhiran data perlinsos), jaminan kesehatan, verifikasi kepemilikan aset (ATRBPN, kepolisian, BKN, PLN, hingga perpajakan/NPWP) akan terhubung secara menyeluruh berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)." terang Irvan Wahyu Drajat. 

Dia menjelaskan dengan sistem integrasi berbasis kependudukan ini, verifikasi data warga menjadi jauh lebih presisi dan tepat sasaran. Penggunaan identitas tunggal berbasis biometrik (seperti perekaman wajah dan sidik jari) juga meminimalkan risiko penyalahgunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus peminjaman identitas untuk aset orang lain atau registrasi nomor seluler palsu.

"Selain optimalisasi IKD, Pemkot Surabaya juga mengencangkan penataan domisili warga sesuai dengan Perda No. 6 Year 2019 tentang Penghunian Rumah. Melalui aplikasi Check-In kependudukan dan pemetaan (tagging) bersama pengurus RT/RW serta kelurahan, keberadaan warga di setiap hunian baik rumah pribadi, kontrakan, maupun rumah kos dapat terdata secara akurat (de facto dan de jure)." ungkap Kadispendukcapil.

Dia menambahkan, warga non-Surabaya yang tinggal di Surabaya (baik di rumah kos maupun kontrakan) diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP) secara dalam jaringan (online) melalui aplikasi KNG/website resmi maupun layanan kelurahan setempat. Pemilik kos dan kontrakan juga diwajibkan melaporkan penghuni baru dalam waktu 1x24 jam.

"Pendataan kependudukan yang presisi ini ditegaskan menjadi landasan utama Pemkot Surabaya dalam merencanakan kebutuhan kota secara makro mulai dari pasokan komoditas pangan, tata kelola sampah, hingga fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya." pungkasnya. (red) 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...