SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat digitalisasi layanan publik melalui optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Surabaya, Pemkot Surabaya semakin tancap gas menggenjot capaian aktivasi IKD di tengah masyarakat.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkot Surabaya dalam memperkuat tata kelola kependudukan berbasis digital serta mendukung program integrasi data nasional.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan, berdasarkan data Dispendukcapil Kota Surabaya, capaian aktivasi IKD di Surabaya saat ini telah mencapai 38,59 persen dari total wajib rekam KTP elektronik (e-KTP) yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa. Capaian ini mencatatkan Surabaya sebagai wilayah dengan tingkat aktivasi IKD tertinggi di Jawa Timur sekaligus salah satu yang terbesar secara nasional.
Bahkan, jika dihitung dari populasi warga wajib KTP yang sudah memiliki smartphone (terkoneksi), tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah menembus angka 77,81 persen.
"Capaian aktivasi IKD kita merupakan yang tertinggi di Jawa Timur dan masuk jajaran terbesar secara nasional. Untuk warga yang sudah memegang HP (smartphone), capaiannya bahkan sudah mencapai 77 persen," ujar Kadis Pendukcapil Pemkot Surabaya saat ditemui, Jumat (14/8/2026).
Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian tersebut, Pemkot Surabaya mendorong percepatan perekaman e-KTP bagi remaja. Warga yang telah memasuki usia 16 tahun diimbau untuk segera melakukan perekaman data kependudukan di kantor kelurahan, kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola, maupun sentral pelayanan publik terdekat.
Dengan demikian, saat menginjak usia 17 tahun, dokumen KTP elektronik beserta aktivasi IKD dapat langsung diterbitkan tanpa menunda waktu.
"Aktivasi IKD ini menjadi pilar penting dalam integrasi data lintas instansi. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa ke depan seluruh layanan publik mulai dari pendaftaran bantuan sosial (pemutakhiran data perlinsos), jaminan kesehatan, verifikasi kepemilikan aset (ATRBPN, kepolisian, BKN, PLN, hingga perpajakan/NPWP) akan terhubung secara menyeluruh berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)." terang Irvan Wahyu Drajat.
Dia menjelaskan dengan sistem integrasi berbasis kependudukan ini, verifikasi data warga menjadi jauh lebih presisi dan tepat sasaran. Penggunaan identitas tunggal berbasis biometrik (seperti perekaman wajah dan sidik jari) juga meminimalkan risiko penyalahgunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus peminjaman identitas untuk aset orang lain atau registrasi nomor seluler palsu.
"Selain optimalisasi IKD, Pemkot Surabaya juga mengencangkan penataan domisili warga sesuai dengan Perda No. 6 Year 2019 tentang Penghunian Rumah. Melalui aplikasi Check-In kependudukan dan pemetaan (tagging) bersama pengurus RT/RW serta kelurahan, keberadaan warga di setiap hunian baik rumah pribadi, kontrakan, maupun rumah kos dapat terdata secara akurat (de facto dan de jure)." ungkap Kadispendukcapil.
Dia menambahkan, warga non-Surabaya yang tinggal di Surabaya (baik di rumah kos maupun kontrakan) diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP) secara dalam jaringan (online) melalui aplikasi KNG/website resmi maupun layanan kelurahan setempat. Pemilik kos dan kontrakan juga diwajibkan melaporkan penghuni baru dalam waktu 1x24 jam.
"Pendataan kependudukan yang presisi ini ditegaskan menjadi landasan utama Pemkot Surabaya dalam merencanakan kebutuhan kota secara makro mulai dari pasokan komoditas pangan, tata kelola sampah, hingga fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya." pungkasnya. (red)
