SURABAYAIMediabidik.Com - Walaupun sudah mendapat tambahan waktu 30 hari pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pembangunan TPS 3R di wilayah Sumberejo Pakal belum juga selesai sesuai batas waktu yang diberikan, terkait masalah tersebut DLH Surabaya akan memberikan sanksi denda dan juga black list kepada CV Wahyu Nugroho selaku pelaksana pekerjaan. Mohamad Amin Kabid Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya mengatakan, sesuai laporan dari konsultan pengawas progres pekerjaan saat ini masih 60 persen sekian, dan itu belum dimasukkan untuk mesin-mesin dan peralatan yang sudah jadi karena nunggu kesiapan lapangan baru dimasukkan. "Sekitar 70 persen sekian, karena mesin sekitar 12 persen. Jadi total semuanya 72 persen. "terang Mohamad Amin, kepada media ini, Kamis (31/10/2024). Karena waktunya sudah habis pada tanggal 30 Oktober 2024, Amin menambahkan nanti akan diberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan yang tentu dengan denda per seri...
Independen Tegas dan Lugas