Mediabidik.com - Endang Tirtana, Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan kesiapannya terkait pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh Moch Subkhi Azal Tsani, terdakwa pencabulan terhadap santriwatinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Endang saat dikonfirmasi usai persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, sesuai berkas perkara setidaknya ada 30 orang saksi dan beberapa ahli.
"Kalau saksi yang kita hadirkan lebih kurang 30 orang ditambah ahli-ahli juga. Intinya kita siap melanjutkan ke pembuktian," tutur Endang, Senin (8/8/2022).
Saat disinggung terkait pertimbangan dikabulkannya sidang offline oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Endang menjelaskan dari permintaan pihaknya dan tim pengacara terdakwa Mas Bechi.
"Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta sidang digelar secara offline. Kita juga meminta offline. Kemudian majelis hakim memberikan sebuah penetapan bahwa persidangan secara offline tatap muka," jelasnya.
Selain itu, kata Endang, dasar pertimbangan dikabulkan karena pandemi Covid-19 saat ini sudah turun. Kemudian, bila digelar secara online ada sedikit gangguan atau kendala di jaringan internet yang menyulitkan pembuktian.
"Untuk itu majelis juga memandang perlu bahwa sidang digelar secara tatap muka (offline)," katanya.
Meski demikian, sambung Endang, harus tetap menerapkan potokol kesehatan yang ketat dan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Apabila nanti menyimpang dari itu maka dapat ditinjau kembali oleh majelis hakim," tandasnya. (red)
Teks Foto : Endang Tirtana, Koordinator Pidum Kejati Jatim
Comments
Post a Comment