Skip to main content

Dalam Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi PH Mas Bechi

Mediabidik.com - Harapan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya kandas. Sebab, eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Hal tersebut terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya Senin (8/8/2022). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian).

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8/2022).

Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline.

"Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline," ucap hakim Sutrisno. 

Setelah putusan sela itu, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang digelar dua Minggu sekali. Lantaran saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk ahli. 

"Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan," katanya. 

Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. "Siap yang mulia," singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut. (red)

Teks Foto : Ketua Majelis Hakim Sutrisno membacakan putusan sela di PN Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni