Skip to main content

Gunakan Anggaran Rp507 Miliar, Baktiono : RS Gunung Anyar Dapat Tingkatkan Harapan Hidup Warga Surabaya

Mediabidik.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menilai, pembangunan Rumah Sakit (RS) di Gunung Anyar yang menelan anggaran sebesar Rp507,5 miliar, itu adalah usulan anggota dewan pada 15 tahun lalu. 

Namun, dengan dibangunnya rumah sakit di kawasan Gunung Anyar tentu akan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat kota Surabaya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya akhirnya sepakat untuk membangun Rumah Sakit di Surabaya Timur, tepatnya di Gununganyar. Bahkan, mereka juga sudah sepakat skema pembiayaan pembangunan itu menggunakan tahun jamak atau multi years. 

"Pembangunan RS di Gunung Anyar sudah tepat, karena Pemkot Surabaya baru memiliki dua RS yaitu, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan RSUD. dr M. Soewandhie. Sementara dua rumah sakit yang ada belum memenuhi layanan kesehatan masyarakat Surabaya secara keseluruhan," ujar Baktiono di Surabaya, Senin (29/08/22).

Ia menjelaskan, dengan adanya rumah sakit di Gunung Anyar akan meningkatkan angka harapan hidup warga kota Surabaya. 

Contohnya, kata politisi senior PDIP Kota Surabaya ini, 20 tahun lalu angka harapan hidup warga cuma 52 tahun, dan saat ini angka tersebut naik drastis menjadi 72 tahun harapan hidup warga Surabaya.

"Kenapa, karena sudah banyak fasilitas layanan kesehatan seperti hemodeologi, layanan lansia, program permakanan, ini yang memacu angka harapan hidup baik signifikan," terang Baktiono.

Dirinya kembali mengatakan, pembangunan rumah sakit di kawasan Gunung Anyar guna memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi mayoritas warga Surabaya.

Baktiono berharap, pembangunan rumah sakit di Gunung Anyar sebaiknya dibangun dengan pondasi berkapasitas 10 lantai. 

"Rencananya kan 5 lantai, namun jika kapasitas penuh kedepannya bisa dibangun lagi 5 lantai, jadi sebaiknya pondasinya yang kapasitas 10 lantai," tutur Baktiono.

Pembangunan rumah sakit di Gunung Anyar, tambah Baktiono, untuk mengurai konsentrasi pasien yang selama ini tercentral di RSUD dr. M. Soewandhie. Kenapa, karena di RS Soewandhie fasilitasnya lengkap dengan standar type B+.

"Nantinya Rumah Sakit Gunung Anyar akan bisa melayani warga sekitar area Selatan dan Timur Surabaya," pungkasnya. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...