Skip to main content

Universitas Muhammadiyah Surabaya Ciptakan Teknologi Tepat Guna Mesin Pengering Udang Rebon

SURABAYA - Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang dirancang agar dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi. Pengadaan teknologi tepat guna bertujuan untuk mempermudah kegiatan sehari-hari dengan pelaksanaan yang efektif dan efisien. Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jawa Timur khususnya di RW 02 dikenal sebagai Kampung Nelayan. 

Hal tersebut dikarenakan wilayah RW 02 Kelurahan Sukolilo Baru terletak di pinggir pantai sehingga mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Kelompok KKN Sukolilo Baru Universitas Muhammadiyah Surabaya yang diketuai oleh Ananda Setia Fatmadhanik dengan M. Hanifuddin Hakim, ST., MT. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) berkesempatan bertemu dengan Pak Irsyad selaku Ketua Pokdarwis (kelompok sadar wisata) dan Pak Nanang selaku Ketua RW 02 Kelurahan Sukolilo Baru sekaligus Ketua Nelayan di wilayah RW 02. 

"Mereka menginformasikan bahwa hasil utama tangkapan nelayan di wilayah mereka adalah udang rebon. Udang rebon hasil tangkapan para nelayan tersebut harus di dikeringkan terlebih dahulu sebelum bisa di jual ke pasar. Ternyata, dalam hal pengeringan ini mereka masih menggunakan cara manual, yakni dengan menjemurnya di bawah sinar matahari langsung, sehingga dalam prosesnya sangat mengandalkan sinar matahari." ujar Ananda Setia Fatmadanik Ketua Kelompok KKN Sukolilo Baru Universitas Muhammadiyah Surabaya. 

Ananda menambahkan, karena terkendala kondisi cuaca yang kurang mendukung sehingga proses pengeringan menjadi terhambat. Mengetahui permasalahan yang dihadapi para nelayan dalam proses pengeringan, mencetuskan ide kreatif Kelompok KKN Sukolilo Baru Universitas Muhammadiyah Surabaya untuk melakukan menciptakan teknologi tepat guna berupa mesin pengering udang rebon. Mengetahui teknologi mesin pengering, mesin ini mampu mempermudah proses pengeringan udang rebon.

"Badan mesin ini sendiri terbuat dari besi dengan penutup dari seng dan di dalamnya terdapat rak-rak untuk menempatkan udang rebon yang akan dikeringkan. Ukuran mesin ini panjang 100cm, lebar 50cm, dan tinggi 110cm. Mesin pengering ini menggunakan tungku kompor gas dengan LPG sebagai komponen pemanasnya, selain itu juga mesin ini dilengkapi dengan sensor suhu sehingga kita dapat mengatur suhu yang kita inginkan saat proses pengeringan." imbuhnya. 

Tata cara penggunaan mesin yaitu pertama-tama kita masukkan udang rebon kedalam rak-rak yang sudah tersedia setelah itu kita nyalakan tungku api yang berada dibawah mesin, kemudian kita atur suhu untuk proses pengeringan, dan kita tunggu kurang lebih selama 2 jam sampai proses pengeringannya selesai. 

Walaupun dalam cuaca mendung hujan para nelayan dapat tetap melakukan pengeringan udang rebon tanpa khawatir tidak ada sinar matahri.  

"Ya iya, kalau itu (mesin pengering) dipakai ya saya terbantu," ucap Pak Nanang kepada kelompok KKN Sukolilo Baru Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Dengan adanya pengadaan teknologi tepat guna berupa mesin pengering udang rebn, diharapkan dapat mempermudah proses pengeringan udang rebon para nelayan kedepannya.

Foto : Kelompok KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya, salah satu anggota mahasiswa merangkai mesin pengering udang rebon. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng