Skip to main content

Beberkan Kronologi Suap Pembubaran PT SGP, Terdakwa Itong Bantah Keterangan Saksi

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mahkota yakni Moh Hamdan. Selain panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, pengacara RM Hendro Kasiono turut dihadirkan ke persidangan.

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, untuk menjadi saksi atas terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat. Para Aparat Penegak Hukum (APH) itu diadili lantaran diduga terlibat suap sebesar Rp 400 juta untuk memenangkan permohonan pembubaran PT SGP.

Saat mendapat giliran pertama diperiksa majelis hakim yang diketuai Tongani, Moh Hamdan membeberkan kronologis perkenalan hingga penerimaan dan penyerahan uang suap tersebut. 

"Saya kenalnya waktu ditelepon. Pak Hendro minta tolong supaya saya menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Dia minta hakimnya Pak Itong dan saya paniteranya. Ya saya bilang coba saya bilang dulu," beber Hamdan saat memberikan keterangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, sambung Hamdan, dirinya mengaku mengkomunikasikan permintaan Hendro kepada Itong agar permohonan tersebut dikabulkan. Hamdan juga mengaku bahwa dia menyampaikan kepada Hendro seharusnya itu bentuknya gugatan bukan permohonan. 

"Soalnya ada pihak ketiga, dan asetnya sudah dijual. Dan saya bilang Pak Itong. Kemudian saya dikirimi dasar-dasar hukumnya sama Pak Itong. Lalu saya kirim lagi ke Pak Hendro," imbuhnya. 

Setelah itu, Hamdan menjelaskan bahwa dirinya dikirimi draft permohonan oleh Hendro yang kemudian diberikan ke Itong. Saat itu, Itong menyuruh Hamdan untuk meletakkan diatas meja kerjanya. 

"Pak Itong bilang, taruh meja saja. Nanti saya pelajari. Setelah beberapa lama saya ambil lagi draftnya. Saya kasih ke Pak Hendro. Pak Itong juga sering menanyakan kepada saya bagaimana kelanjutannya. Saya disuruh monitor. Dan saya juga ditanya untuk pengondisian pak wakil agar Pak Itong ditunjuk sebagai hakimnya," jelasnya. 

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, Hendro kemudian memberinya uang. Namun, dia mengaku tak mengetahui berapa jumlahnya. Sebab, uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat. 

"Waktu memberikan ke saya itu di ruang transit Panitera Pengganti. Waktu itu saya pakai jas. Saya taruh didalam jas belakang. Lalu saya naik ke ruangan Pak Itong, saya berikan langsung. Dan seingat saya ditaruh dilaci begitu saja," ungkapnya. 

Terkait dengan fee, Hamdan mengaku mendapat 10 persen. Dan menurutnya, hal itu, hal yang lazim bahwa hakim memberikannya kepada Panitera Pengganti. "Saya dikasih 10 persen. Setiap perkara yang ada minta bantu, fee nya segitu. Itu lumrah di PN Surabaya," ujarnya. 

Terhadap keterangan Hamdan, bantahan langsung disampaikan Itong. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan, menerima dan menyebut tarif untuk membantu permintaan pihak.

"Saya tidak pernah meminta, mengkondisikan Pak Wakil atau menerima uang yang saksi terangkan. Apalagi membantu menjanjikan pihak pemohon untuk menang. Dan saya tidak pernah bertemu atau kenal dengan namanya Hendro. Saya juga tidak pernah mencorat coret draft yang diberikan saksi," tegas Itong.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. 

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Teks foto : Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat mendengarkan keterangan Hamdan. Dan Moh Hamdan Usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...