Skip to main content

Beberkan Kronologi Suap Pembubaran PT SGP, Terdakwa Itong Bantah Keterangan Saksi

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mahkota yakni Moh Hamdan. Selain panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, pengacara RM Hendro Kasiono turut dihadirkan ke persidangan.

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, untuk menjadi saksi atas terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat. Para Aparat Penegak Hukum (APH) itu diadili lantaran diduga terlibat suap sebesar Rp 400 juta untuk memenangkan permohonan pembubaran PT SGP.

Saat mendapat giliran pertama diperiksa majelis hakim yang diketuai Tongani, Moh Hamdan membeberkan kronologis perkenalan hingga penerimaan dan penyerahan uang suap tersebut. 

"Saya kenalnya waktu ditelepon. Pak Hendro minta tolong supaya saya menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Dia minta hakimnya Pak Itong dan saya paniteranya. Ya saya bilang coba saya bilang dulu," beber Hamdan saat memberikan keterangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, sambung Hamdan, dirinya mengaku mengkomunikasikan permintaan Hendro kepada Itong agar permohonan tersebut dikabulkan. Hamdan juga mengaku bahwa dia menyampaikan kepada Hendro seharusnya itu bentuknya gugatan bukan permohonan. 

"Soalnya ada pihak ketiga, dan asetnya sudah dijual. Dan saya bilang Pak Itong. Kemudian saya dikirimi dasar-dasar hukumnya sama Pak Itong. Lalu saya kirim lagi ke Pak Hendro," imbuhnya. 

Setelah itu, Hamdan menjelaskan bahwa dirinya dikirimi draft permohonan oleh Hendro yang kemudian diberikan ke Itong. Saat itu, Itong menyuruh Hamdan untuk meletakkan diatas meja kerjanya. 

"Pak Itong bilang, taruh meja saja. Nanti saya pelajari. Setelah beberapa lama saya ambil lagi draftnya. Saya kasih ke Pak Hendro. Pak Itong juga sering menanyakan kepada saya bagaimana kelanjutannya. Saya disuruh monitor. Dan saya juga ditanya untuk pengondisian pak wakil agar Pak Itong ditunjuk sebagai hakimnya," jelasnya. 

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, Hendro kemudian memberinya uang. Namun, dia mengaku tak mengetahui berapa jumlahnya. Sebab, uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat. 

"Waktu memberikan ke saya itu di ruang transit Panitera Pengganti. Waktu itu saya pakai jas. Saya taruh didalam jas belakang. Lalu saya naik ke ruangan Pak Itong, saya berikan langsung. Dan seingat saya ditaruh dilaci begitu saja," ungkapnya. 

Terkait dengan fee, Hamdan mengaku mendapat 10 persen. Dan menurutnya, hal itu, hal yang lazim bahwa hakim memberikannya kepada Panitera Pengganti. "Saya dikasih 10 persen. Setiap perkara yang ada minta bantu, fee nya segitu. Itu lumrah di PN Surabaya," ujarnya. 

Terhadap keterangan Hamdan, bantahan langsung disampaikan Itong. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan, menerima dan menyebut tarif untuk membantu permintaan pihak.

"Saya tidak pernah meminta, mengkondisikan Pak Wakil atau menerima uang yang saksi terangkan. Apalagi membantu menjanjikan pihak pemohon untuk menang. Dan saya tidak pernah bertemu atau kenal dengan namanya Hendro. Saya juga tidak pernah mencorat coret draft yang diberikan saksi," tegas Itong.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. 

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Teks foto : Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat mendengarkan keterangan Hamdan. Dan Moh Hamdan Usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama