Skip to main content

Beberkan Kronologi Suap Pembubaran PT SGP, Terdakwa Itong Bantah Keterangan Saksi

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mahkota yakni Moh Hamdan. Selain panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, pengacara RM Hendro Kasiono turut dihadirkan ke persidangan.

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, untuk menjadi saksi atas terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat. Para Aparat Penegak Hukum (APH) itu diadili lantaran diduga terlibat suap sebesar Rp 400 juta untuk memenangkan permohonan pembubaran PT SGP.

Saat mendapat giliran pertama diperiksa majelis hakim yang diketuai Tongani, Moh Hamdan membeberkan kronologis perkenalan hingga penerimaan dan penyerahan uang suap tersebut. 

"Saya kenalnya waktu ditelepon. Pak Hendro minta tolong supaya saya menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Dia minta hakimnya Pak Itong dan saya paniteranya. Ya saya bilang coba saya bilang dulu," beber Hamdan saat memberikan keterangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, sambung Hamdan, dirinya mengaku mengkomunikasikan permintaan Hendro kepada Itong agar permohonan tersebut dikabulkan. Hamdan juga mengaku bahwa dia menyampaikan kepada Hendro seharusnya itu bentuknya gugatan bukan permohonan. 

"Soalnya ada pihak ketiga, dan asetnya sudah dijual. Dan saya bilang Pak Itong. Kemudian saya dikirimi dasar-dasar hukumnya sama Pak Itong. Lalu saya kirim lagi ke Pak Hendro," imbuhnya. 

Setelah itu, Hamdan menjelaskan bahwa dirinya dikirimi draft permohonan oleh Hendro yang kemudian diberikan ke Itong. Saat itu, Itong menyuruh Hamdan untuk meletakkan diatas meja kerjanya. 

"Pak Itong bilang, taruh meja saja. Nanti saya pelajari. Setelah beberapa lama saya ambil lagi draftnya. Saya kasih ke Pak Hendro. Pak Itong juga sering menanyakan kepada saya bagaimana kelanjutannya. Saya disuruh monitor. Dan saya juga ditanya untuk pengondisian pak wakil agar Pak Itong ditunjuk sebagai hakimnya," jelasnya. 

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, Hendro kemudian memberinya uang. Namun, dia mengaku tak mengetahui berapa jumlahnya. Sebab, uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat. 

"Waktu memberikan ke saya itu di ruang transit Panitera Pengganti. Waktu itu saya pakai jas. Saya taruh didalam jas belakang. Lalu saya naik ke ruangan Pak Itong, saya berikan langsung. Dan seingat saya ditaruh dilaci begitu saja," ungkapnya. 

Terkait dengan fee, Hamdan mengaku mendapat 10 persen. Dan menurutnya, hal itu, hal yang lazim bahwa hakim memberikannya kepada Panitera Pengganti. "Saya dikasih 10 persen. Setiap perkara yang ada minta bantu, fee nya segitu. Itu lumrah di PN Surabaya," ujarnya. 

Terhadap keterangan Hamdan, bantahan langsung disampaikan Itong. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan, menerima dan menyebut tarif untuk membantu permintaan pihak.

"Saya tidak pernah meminta, mengkondisikan Pak Wakil atau menerima uang yang saksi terangkan. Apalagi membantu menjanjikan pihak pemohon untuk menang. Dan saya tidak pernah bertemu atau kenal dengan namanya Hendro. Saya juga tidak pernah mencorat coret draft yang diberikan saksi," tegas Itong.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. 

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Teks foto : Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat mendengarkan keterangan Hamdan. Dan Moh Hamdan Usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng