Skip to main content

Komisi D Desak Dispendik Surabaya Segera Cairkan Bopda SMP Swasta

Mediabidik.com - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah SMP swasta di Kota Pahlawan. Sebab bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) trimester ketiga belum cair.

"Kepala sekolah mengeluh kepada kami, karena bopda SMP swasta tak kunjung cair. Padahal, pihak sekolah telah mengirim laporan pertanggungjawaban (LPj) Bopda trimester kedua, ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya," ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dengan tak kunjung cairnya bopda ini, kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, bisa mengganggu operasional dan kebutuhan sekolah. Salah satunya adalah pembelian seragam sekolah bagi siswa MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Legislator perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong, Dispendik Surabaya untuk melakukan pemetaan dan pengecekan kembali, sekolah-sekolah swasta yang sudah mengirim LPj ke Dispendik. Jika sekolah terbukti sudah mengirim LPj dan dicek sudah sesuai ketentuan, kata Khusnul, maka bopda bisa dicairkan. Sedangkan jika ada sekolah yang belum mengirim LPj, bisa diingatkan agar segera membuat laporan.

"Jadi tidak dipukul rata. Hanya karena beberapa sekolah yang belum mengirimkan laporan bopda trimester kedua, seluruh sekolah swasta tidak dapat menerima bopda. Kasihan sekolah yang sudah duluan mengirim LPJ," ungkapnya.

Khusnul berharap, masalah ini mendapat perhatian Dispendik Surabaya. Sebab fungsi dan kegunaan dana bopda sangat penting bagi sekolah swasta.

"Besaran bopda di Surabaya sebesar Rp87.500 per siswa per bulan. Jika ditambah dengan BOS, nilainya mencapai Rp167.333 per siswa per bulan," jelasnya.

Selama ini banyak sekolah swasta yang bergantung pada Bopda dan BOS untuk menunjang pendidikan. Bopda digunakan untuk mendukung operasional sekolah, meningkatkan kualitas belajar-mengajar dan biaya pendidikan siswa tidak mampu.

"Sekali lagi saya mendorong Dispendik Surabaya untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak disegerakan, maka sesuai timeline yang kita sepakati terkait seragam akan tidak terlaksana. Karena anggaran bopda yang tak kunjung cair," pungkasnya. (red)

Teks foto : Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...