Mediabidik.com - Sebanyak 11 saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi. Saksi-saksi tersebut merupakan saksi BAP yang sebelumnya telah diperiksa penyidik kepolisian.
Menurut JPU Endang Tirtana, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya kali ini, pihaknya menghadirkan dua orang saksi.
"Masih tetap pemeriksaan saksi ya. Hari ini kita hadirkan dua orang. Ada empat lagi, tetapi akan diminta keterangan pada sidang selanjutnya. Keempatnya sudah disumpah," tutur JPU yang juga menjabat sebagai Koordinator Pidum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, Kamis (25/8/2022).
Terkait dengan materi pemeriksaan dan siapa saja dua saksi, Endang menolak membeberkannya. Sebab, sidang digelar secara tertutup. "Kalau materi (pemeriksaan) sesuai dengan BAP ya. Mohon maaf sidang tertutup. Kalau saksi ada lah," ujarnya.
Saat dicecar apakah saksi tersebut adalah santri, Endang kembali enggan menjelaskan. Namun, dia mengaku dua saksi tersebut adalah keluarga korban. "Bukan santri. Ada pihak keluarga dan keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, terkait keterangan saksi apakah mengetahui sendiri atau mendengar dari korban, Endang mengatakan keterangan para saksi mendukung pembuktiannya. "Sesuai dengan BAP. Menurut kami sangat mendukung pembuktian kita. Nanti kita sampaikan dalam penuntutan kita," katanya.
Sedangkan apakah ada keterkaitan antara keterangan dua saksi dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, Endang mengaku ada kaitannya. "Ada. Ada keterkaitannya," singkatnya.
Terpisah, I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menyatakan dua saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan kali ini tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi.
"Jaksa terlalu memaksakan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dengan dua saksi tersebut, total saksi yang telah dihadirkan di persidangan menjadi 9 orang," tutur I Gede Pasek Suardika saat ditemui usai sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8).
Untuk dua saksi yang dihadirkan jaksa, Gede menyebutkan yaitu orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Kedua saksi tersebut menurutnya tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.
Gede menyampaikan bahwa saksi (orang tua saksi sebelumnya) membeberkan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
"Saksi adalah orang tua dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu orang tua dari saksi B ini kesaksiannya tidak kenal korban, tidak ada di lokasi, tidak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ujarnya.
Kesaksian kedua, tambahnya, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.
"Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi," sambungnya.
Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.
"Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga, dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.
"Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21.
Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa," tandasya. (red)
Teka Foto : Jaksa Endang Tirtana dan I Gede Pasek Suardika Penasihat hukum dari Mas Bachi saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.
Comments
Post a Comment