Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Kembangkan Sektor Wisata dan Layanan Kesehatan di Wilayah Utara

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.

Anggota Komisi C, Buchori Imron mengatakan, banyak potensi wisata di Surabaya yang bisa di develop (kembangkan) sehingga menjadi daya tarik wisatawan, yang kemudian akan berdampak pada PAD.

"Kami lihat sektor wisata ini masih minim untuk dikembangkan, padahal potensi untuk peningkatan PAD Kota Surabaya," ujarnya di Surabaya, Jumat (26/08/22).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memang beberapa kali sudah mengupayakan pengembangan sektor pariwisata seperti, rencana pembuatan kereta gantung di Tambak Wedi, lapangan tembak sebagai sport tourism, tapi sampai saat ini belum direalisasikan juga.

"Padahal infrastruktur kedua destinasi yang saya sebut tadi sudah dibangun, tapi tidak dilanjutkan padahal pembangunannya menggunakan APBD yang notabene uang rakyat. Jadi jangan sampai program Pemkot Surabaya seperti destinasi wisata tidak pernah dilanjutkan lagi," tegas mantan Ketua PPP Kota Surabaya ini.

Buchori Imron berharap, proyek kereta gantung yang semula di fokuskan hanya di daerah Tambak Wedi saja, tapi juga bisa diteruskan ke THP Kenjeran sampai ke wisata Mangrove Timur Surabaya. 

Proyek kereta gantung yang dianggarkan Rp190 miliar, dan lapangan tembak sebesar Rp60 miliar, kata Buchori Imron, ini harus dilanjutkan untuk menambah destinasi wisata di Surabaya. Jadi sudah sangat mendesak pengembangan wisata untuk menaikkan PAD.

"Saya melihat warga ini haus dengan tempat-tempat wisata. Contohnya, Alun-Alun Surabaya yang baru beroperasi sudah ramai pengunjung dari mana saja, bahkan ada yang dari luar kota Surabaya. Ini mengindikasikan bahwa memang Surabaya potensi untuk pengembangan-pengembangan destinasi wisata baru," tutur Buchori Imron.

Selain destinasi wisata, terang Buchori Imron, pengembangan layanan kesehatan seperti Puskesmas di wilayah Utara Surabaya juga perlu segera dibangun, tidak hanya di wilayah Timur Surabaya yang akan dibangun Rumah Sakit di Gunung Anyar. 

"Layanan kesehatan di daerah Utara juga harus dimaksimalkan seperti di Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi, Kali Kedinding, Puskesmas-Puskesmasnya harus di maksimalkan. Jadi dua sektor yaitu, pariwisata dan layanan kesehatan ini perlu di maksimalkan lagi oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...